Penertiban yang mengerahkan sebanyak 30 personel ini dilakukan di depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).
Dari hasil penertiban, petugas menemukan enam PKL yang berjualan di bahu jalan sehingga menimbulkan hambatan lalu lintas, ketidaknyamanan bagi pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan kampus.
Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan para pedagang kemudian diberikan edukasi, imbauan, serta dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan edukasi, namun tetap menegakkan aturan bagi yang melanggar,” ujarnya. Kamis (2/10/2025).
Selain imbauan, Satpol PP juga melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para pedagang, dengan memberikan beberapa teguran secara tertulis.
Editor: Erwin