Total korban dalam peristiwa ini berjumlah sepuluh anak, namun hingga kini sembilan di antaranya telah memberikan kuasa kepada LBH JKN untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ketua LBH JKN, Wijianto, menyatakan bahwa pihaknya bersama para orang tua korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Peristiwa yang terungkap pada 6 September 2025 tersebut dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang merusak hak asasi serta masa depan anak-anak.
“Para korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, namun dua korban lainnya sudah enggan bersekolah,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, anak-anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta aturan lainnya.
LBH JKN juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah, sekolah dan perangkat desa dalam meningkatkan pengawasan, terutama di lingkungan pendidikan.
Kasus ini, menurutnya, sangat disayangkan karena terjadi baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
“Seharusnya pihak sekolah tetap memberikan pengawasan penuh terhadap anak-anak,” imbuhnya.
Dari laporan yang diterima, sudah ada lima korban yang resmi melapor, sementara empat lainnya masih dalam proses. Satu korban belum melapor karena merasa malu serta adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga anak berhadapan hukum. Bahkan, Wijianto menyebut pihaknya menemukan bukti berupa pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada orang tua korban.
Selain penegakan hukum, LBH JKN meminta agar para korban mendapatkan perhatian khusus berupa pendampingan psikologis dan dukungan pendidikan. Saat ini, terdapat dua anak korban yang enggan kembali ke sekolah akibat trauma.
“Jika tidak ditangani secara serius, ini akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Sekretaris LBH JKN, Agus Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para korban hingga kasus ini tuntas.
“Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi korban dan penegakan hukum yang adil. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kukar serta instansi terkait untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan sembilan korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum. Namun, dua anak di antaranya masih mengalami trauma berat hingga enggan bersekolah.
“Kondisi ini membuat keseharian mereka dipenuhi rasa takut dan was-was. LBH JKN menegaskan perlunya perhatian bersama agar anak-anak korban segera pulih dan kembali menatap masa depan,” pungkasnya.
Editor: Erwin