Sunggono diharapkan bisa hadir dalam pertemuan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar membahas finalisasi APBD Perubahan 2025 Selasa (30/9/2025) siang hari ini.
"Beliau (Sunggono) harus hadir, ini tanggung jawab bersama antara Banggar dan TAPD, jadi jangan sampai DPRD nya yang disalahkan jika Ketua TAPD saja kerap tidak hadir dalam pembahasan APBD Perubahan 2025," tegas Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid kepada Korankaltim.com pagi ini.
Kehadiran Sunggono merupakan hal yang penting mengingat jika hanya diwakilkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) saja maka pembahasan yang ada selalu tidak berjalan optimal mengingat pihak OPD tidak bisa memberikan sebuah keputusan.
"APBD itu untuk kepentingan masyarakat Kukar, kalau yang hadir saja selalu diwakilkan dan tidak bisa memberikan keputusan yang baik, bagaimana nanti hasilnya, pastinya tidak berjalan maksimal," sebutnya.
Pekan lalu, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 dengan nilai anggaran Rp11,3 Triliun dan 30 September hari ini merupakan batas akhir pengesahan APBD Perubahan 2025.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312, menyebutkan, terdapat sanksi administratif, berupa tidak dibayarkannya hak keuangan daerah bagi kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui APBD sebelum tahun anggaran dimulai atau mengalami keterlambatan.
Sunggono sendiri saat dikonfirmasi terpisah menyatakan dirinya tidak bisa hadir pada rapat banggar hari ini karena menghadiri kegiatan dari pihak Kementerian ATR/BPN yakni menindaklanjuti Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari Kepala Daerah serta memperhatikan Peraturan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
“Mohon maaf kami jam 9 pagi ini menghadiri agenda dari Kementerian ATR/BPN terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Insya Allah nanti asisten yang mewakili,” terang Sunggono.
Editor: Aspian Nur