
Namun tahun ini Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Mohammad Arifin secara khusus mengeluarkan Sabda Pandita Ratu yang menetapkan tata krama pelaksanaan Belimbur agar tetap berjalan sesuai nilai adat.
Belimbur sendiri merupakan tradisi khas Erau, di mana masyarakat saling menyiramkan air sebagai simbol pembersihan diri dari segala keburukan.
Air yang digunakan berasal dari Sungai Mahakam maupun air bersih yang telah disediakan panitia. Makna filosofisnya ialah membersihkan hati, mempererat persaudaraan, dan menyatukan semua kalangan tanpa membedakan derajat sosial.
Belimbur bukan sekadar basah-basahan, tetapi mengandung makna spiritual, melambangkan kebersihan jiwa, kerukunan dan kesetaraan antar sesama.
Dalam aturan baru, Belimbur hanya boleh dilakukan di sepanjang jalur Kecamatan Tenggarong, mulai dari Tanah Habang Mangkurawang hingga Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi.
Waktu pelaksanaan pun dibatasi, yakni pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, agar kegiatan lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di luar ritual.
Kesultanan juga menegaskan sejumlah larangan, seperti penggunaan air kotor, air dalam plastik yang dilempar, maupun pompa air bertekanan tinggi.
"Ada aturan khusus yang melindungi kelompok rentan lansia, ibu hamil, dan balita tidak boleh disiram dalam prosesi ini," kata Sultan dalam imbauannya.
Selain itu Sultan mengingatkan agar Belimbur tidak disalahgunakan menjadi ajang tindakan yang merusak nilai budaya. "Apabila melanggar tata krama belimbur diberlakukan sanksi hukum kesulatanan Kutai Kartanegara dan hukum positif UU NKRI,” tegasnya.
Dengan tata krama yang telah ditetapkan, Belimbur diharapkan tetap menjadi daya tarik utama Erau sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Kutai.
Perayaan ini bukan hanya pesta air, tetapi warisan leluhur yang sarat makna, di mana setiap tetes air membawa pesan kebersihan, kebersamaan dan persaudaraan.
Editor: Aspian Nur