“Hak ini harus memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah ditetapkan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Nomor 18 Tahun 2019, dan Nomor 7 Tahun 2022,” kata Suparman kepada Korankaltim.com, Rabu (17/9/2025).
Pemberian PB adalah komitmen nyata mereka dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yakni memulihkan kehidupan dan penghidupan para WBP agar siap kembali ke masyarakat sebagai selayaknya manusia.
Selama periode Januari hingga Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Tenggarong telah mengusulkan 405 WBP untuk mengikuti program integrasi, dengan 348 orang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Capaian iniberdampak positif terhadap pengurangan tingkat overkapasitas.
“Dengan kapasitas 416 orang, saat ini Lapas dihuni 1.485 WBP atau 356 persen dari daya tampung. Sebanyak 948 di antaranya terlibat tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Sebelum diusulkan, setiap WBP yang memenuhi syarat akan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta penilaian risiko dan kebutuhan. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk menjamin efisiensi dan kualitas layanan. Layanan integrasi tidak dipungut biaya. Mereka membuka saluran pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran etik dalam proses tersebut.
Program PB ini diharapkan memberi kesempatan bagi para WBP untuk memperbaiki diri, sekaligus membantu mengurangi kepadatan hunian di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran etik petugas, dan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara terukur,” ucap Suparman.
Editor: Aspian Nur