Musrenbang RPJMD Kukar 2025-2029 ini dibuka resmi Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, Plt Kepala Bappeda Sy Vanesa Vilna, Kepala Bappeda Kaltim Yusliando dan Direktur Pembangunan Indonesia Barat Kedeputian Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Jayadi secara daring beserta seluruh kepala organisasi perangkat daerah dinas badan hingga pemerintah kecamatan baik secara langsung maupun daring.
Turut hadir langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama rombongan anggota DPRD Kukar lintas Komisi, Perwakilan Anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono, Rektor Unikarta Ince Raden dan unsur Forkopimda serta kepala badan atau lembaga mitra pemerintah dari unsur keagamaan, budaya dan sosial.
Dalam laporan pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 yang disampaikan Plt Kepala Bappeda Kukar Vanesa Vilna mengatakan, pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2025-2029, memiliki visi yaitu ‘Terwujudnya Fondasi Pusat Pangan, Pariwisata dan Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’.
Visi ini mendukung tema pembangunan RPJPD tahap pertama, yaitu Penguatan Fondasi Transformasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Misi strategis yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ekonomi berbasis sektor non-ekstraktif, tata kelola pemerintahan yang baik, pengembangan pendidikan berbasis karakter, serta pembangunan kewilayahan yang berkeadilan. Sinergi antara visi, tema, dan misi ini bertujuan membangun fondasi pembangunan yang kokoh dan berkesinambungan.
Tujuan dari penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025-2029 adalah, pertama merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penanganan pembangunan daerah lima tahun ke depan dan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2025-2029 dalam menyusun renstra perangkat daerah periode 2025-2029.
Kedua, merumuskan gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampuan kapasitas pendanaan lima tahun ke depan. Ketiga, menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2025-2029, yang disertai dengan program prioritas untuk masing-masing Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dengan berpedoman pada RPJPD Kutai Kartanegara Tahun 2025-2045 pada periode pertama tahun 2025-2029.
Keempat, menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan selama lima tahun. Kelima, menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra perangkat daerah yang merupakan penjabaran teknis RPJMD pada masing-masing Perangkat Daerah sampai dengan tahun 2029 berdasarkan urusan dan kewenangan yang ada dalam tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Keenam, sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD yang merupakan perencanaan tahunan berupa program serta target dan pagu yang bersifat indikatif, sebagai bahan lebih lanjut pada penyusunan rancangan APBD. Ketujuh, sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi perencanaan tahunan dan lima tahunan pembangunan daerah. Kedelapan, menetapkan dasar penilaian keberhasilan Pemkab Kukar selama lima tahun. Kesembilan, mewujudkan keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur. Kesepuluh, memberikan fondasi yang baik bagi reformasi penyelenggaraan, pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan daerah di masa mendatang.
“RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara 2025-2029 menjadi pedoman utama bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dalam pencapaian prioritas pembangunan, memastikan sinergi antar sektor, dan mendukung keberlanjutan pembangunan sesuai dengan tema transformasi yang diusung,” tegas Nana sapaan akrab Plt Kepala Bappeda Kukar ini. (*/kk)