Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus kepada Korankaltim.com disela kegiatan pemusnahan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan amar putusan pengadilan.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan rutin, memusnahkan barang bukti terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi putusan,” kata Tengku.
Pemusnahan barang bukti berasal dari perkara yang telah diputus antara Juni hingga Agustus 2025. Mayoritas berasal dari tindak pidana narkotika dengan jumlah mencapai 40 perkara, disusul pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan senjata tajam, serta tindak pidana lainnya seperti pencurian, asusila dan perjudian.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat kurang lebih 415,12 gram dari 49 perkara, pil double L sebanyak 63 butir dari 1 perkara, empat senjata tajam dari empat perkara, serta berbagai barang elektronik seperti ponsel, timbangan digital, dan alat hisap yang terkait 50 perkara.
Dalam kesempatan itu, Kejari Kukar juga memperkenalkan penggunaan insinerator dari BPOM untuk pemusnahan narkotika.
“Ini kali kedua kami menggunakan mesin insinerator agar pemusnahan lebih aman dan ramah lingkungan. Sebelumnya, barang bukti narkotika biasanya dihancurkan dengan blender lalu dilarutkan. Metode itu bisa menghasilkan limbah B3. Dengan insinerator, limbah bisa diminimalisir,” jelas Tengku.
Dasar hukum pelaksanaan pemusnahan barang bukti berpedoman pada KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang Kejaksaan.
“Jaksa bertugas melaksanakan eksekusi terhadap terpidana maupun barang bukti yang telah diputus pengadilan. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur