Diketahui dalam video yang tersebar di media sosial, Zudan mengatakan ASN PPPK adalah tenaga siap pakai untuk mengisi ke kosongan, sementara PNS dengan kata lain PPPK dianggap sebagai pemeran pengganti atau seperti ban serep.
Ketua Forum Guru PPPK Kaltim Ambo Alang mengaku kurang sepakat dengan pernyataan Zudan tersebut dan menyebut apa yang disampaikan Zudan membuat jajaran ASN PPPK merasa sangat tersinggung, mencederai dan melukai hati.
“Kami dikatakan seperti itu, padahal kami dari honorer puluhan tahun setelah menjadi PPPK juga butuh perjuangan dengan melewati tahap resmi bukan dari hasil diberi atau minta-minta,” tegas Alang kepada Korankaltim.com Senin (15/9/2025) hari ini.
PPPK khususnya tenaga guru sebagai garda terdepan mencerdaskan generasi bangsa seperti tidak dianggap oleh satu dari institusi yang mengeluarkan NIP ASN tersebut. Karenanya Forum Guru PPPK Kaltim menuntut Zudan agar segera meminta maaf kepada seluruh ASN PPPK se-Indonesia khususnya Kaltim dan juga meminta mengalihkan status ASN PPPK menjadi PNS agar tidak ada lagi statement sebagai pemeran pengganti sementara.
“Kami juga menuntut kalau pengalihan PPPK ke PNS regulasi panjang maka buatkan dan usulkan ke pemerintah perpanjang SK otomatis sesuai pensiun kami,” harapnya.
Forum Guru PPPK Kaltim juga menuntut agar dilakukan yudisial review terhadap UUD nomor 20 tahun 2023 UU ASN, di mana aturan ini tidak ada keberpihakan ke PPPK terutama terhadap jenjang karier.
“Kami menuntut agar tidak ada lagi statement kelemahan terhadap P3K. Menuntut hak-hak PPPK disamakan dengan PNS dan kami menuntut agar BKN stop membuat statement yang dapat menganggu solidaritas PPPk dan PNS di daerah. Semoga pihak BKN dapat introspeksi diri dan lebih bijak dalam memimpin,” tutup Alang.
Editor: Aspian Nur