Samsul Bahri mengatakan, sebagai lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI, PA Tenggarong berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, dan memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kami meyakini, kolaborasi /sinergi yang baik ini akan menghasilkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kukar,” ujarnya.
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kukar berharap, agar PA menjadi pionir dalam penyuluhan hukum berbasis syariat Islam di tengah-tengah masyarakat.
Pemkab Kukar menyambut baik adanya Nota Kesepakatan sebagai komitmen besar, antara Pemkab Kukar dan PA Tenggarong dalam rangka sinergi pelayanan hukum.
Kemudian, mengedukasi masyarakat terkait layanan/bantuan hukum, serta melakukan sosialisasi berkenaan dengan penetapan hukum Islam dalam suatu perkara tertentu, yang mampu mendekatkan institusi PA dengan masyarakat.
“Karena nota kesepakatan yang ditandatangani ini merupakan wujud nyata kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di bidang peradilan agama bagi seluruh masyarakat Kukar,” demikian harapnya. (prokom05/han/mh)