Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan semua pihak, mulai dari pengembang, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga desa memiliki pemahaman yang sama terkait penyesuaian lahan calon perumahan.
Kepala Bidang Sertifikasi Klasifikasi Kualifikasi dan Registrasi Perumahan Disperkim Kukar, Darma Gumawang menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan kawasan kumuh baru ataupun berdiri di wilayah rawan bencana.
“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama. Pemilihan lahan harus tepat, sesuai aturan, dan memperhatikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Darma, banyak pengembang membeli lahan masyarakat berdasarkan potensi ekonomi atau arus migrasi penduduk di sekitar wilayah perusahaan. Namun, pertimbangan bisnis itu perlu diimbangi dengan kajian teknis.
“Lahan harus aman, tidak berada di daerah banjir atau longsor, serta tidak menyalahi aturan tata ruang. Jika lahan rawan, harus ada mitigasi, misalnya meninggikan lahan sebelum dibangun,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Disperkim Kukar tahun ini akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan 20 kecamatan.
Sosialisasi ini juga mengundang perwakilan kelurahan dan desa yang memiliki potensi perumahan. Setiap pertemuan diperkirakan menghadirkan 40–50 peserta.
“Rakor ini bagian dari sosialisasi kami agar pengembang tidak salah memilih lokasi. Melalui forum ini, pemerintah daerah bisa memberikan arahan langsung dan menyamakan langkah dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujarnya.
Disperkim memberi prioritas pada kelurahan dan desa di sekitar perusahaan, sebab daerah tersebut umumnya menarik banyak penduduk baru.
“Sosialisasi penting untuk memastikan pengembangan perumahan di wilayah ini berjalan sesuai rencana, tidak asal bangun, dan tidak menimbulkan masalah sosial ke depannya,” tambahnya.
Program sosialisasi tahap pertama akan dilaksanakan tahun ini. Sementara itu, tahun depan Disperkim akan memperluas cakupan dengan kembali mengundang wilayah lain. Evaluasi rutin juga disiapkan untuk menilai sejauh mana rekomendasi dan arahan dalam sosialisasi dijalankan di lapangan.
Selain mengedukasi soal lahan aman bencana, Disperkim Kukar juga menekankan aturan lingkungan yang harus ditaati pengembang. Darma mencontohkan larangan membangun di tepi anak sungai.
“Sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, minimal 50 meter dari tepi anak sungai harus menjadi jalur hijau,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi juga menyasar pentingnya fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur dasar. Hal ini agar kawasan hunian baru yang dibangun tidak hanya layak huni, tetapi juga mendukung kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan gencarnya sosialisasi, Disperkim Kukar optimis pembangunan perumahan di daerahnya akan lebih terarah, sesuai dengan tata ruang, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami percaya, melalui komunikasi dan pemahaman bersama, Kukar bisa menghadirkan hunian yang aman, nyaman dan berkualitas,” tutupnya. (*/kk)