Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto mengungkapkan instansi yang dipimpinnya belum mengetahui persoalan yang dimaksud namun seandainya pun ini terjadi yakni ada indikasi keterlibatan oknum pemdes maka, sesuai dengan ketentuan dan peraturan berkaitan dengan kepala desa, perangkat desa itu tentu ada sanksi.
“Kalau ada perangkat desa yang melanggar ketentuan, itu pasti ada sanksinya. Satu diantara ketentuan yang tidak boleh dikerjakan itu Adalah melakukan hal-hal yang illegal,” kata Arianto kepada Korankaltim.com, Kamis (4/9/2025).
Seharusnya justru perangkat desa ini yang memberitahukan kepada masyarakat terkait himbauan, menjadi contoh, menginformasikan ada aturan-aturan yang melarang hal-hal yang sifatnya melakukan kegiatan illegal ada konseskuensi hukumnya.
Sudah menjadi tugas perangkat desa memberitahukan kepada masyarakat. Jangan justru mereka yang berbuat. Jangan mencontohkan yang tidak baik.
“Yang ada saat ini terbalik. Kan tugasnya harus melarang masyarakat tindakan ilegal, harusnya mensosialisasikan aturan-aturan yang mengatur tentang bagaimana menjaga lingkungan ini malah sebaliknya,” papar Arianto.
Kalau memang terjadi ada perangkat desa melanggar aturan, maka oknum yang dimaksud bisa diberhentikan atau dipecat. DPMD Kukar kedepan akan menganalisa dan evaluasi bersama. “Yang dilakukan itu dia perannya sebagai apa ketika terbukti ya bisa diberhentikan,” tegasnya.
Gerak cepat camat Tabang yang menyebarkan surat edaran bagi seluruh pemdes yang ada di wilayah Tabang dianggap sudah tepat. Hal ini dimaksudkan agar seluruh Pemdes bisa menjaga dan mengetahui potensi-potensi yang ada di desa nya masing-masing sehingga ke depan mampu menghindari kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Itu memang tugas camat, sepanjang nanti yang diarahkan itu memang sesuai dengan ketentuan, menjaga desa atau perangkat desa tadi tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” tutup Arianto.
Editor: Aspian Nur