Ia menyebut laporan awal pertama kali diterima langsung dari masyarakat yang mendatangi Polsek Tabang dan juga menyampaikan kabar kepadanya melalui telepon.
“Sejak Senin (1/9/2025) sudah ada warga yang menelepon saya, menyampaikan temuan aktivitas tambang emas ilegal,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Rabu (3/9/2025) malam.
Lanjutnya, ia pun menyarankan kepada warga agar melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena tidak boleh ada aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayahnya.
“Saya sarankan agar dibuat laporan resmi, dan warga pun siap untuk membuat laporan,” ujarnya.
Saat dirinya dalam perjalanan kembali menuju Tabang, ia mendapat informasi warga sudah berada di Polsek dan laporan telah diterima serta dibahas bersama aparat.
Ia juga sempat melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Pada kilometer 17 saya bertemu dengan pihak terkait dan memang ditemukan adanya alat berat berupa ekskavator yang dipakai untuk aktivitas tambang emas ilegal. Dari sana saya lanjut menelusuri hingga kilometer 25, dan titik yang paling menjadi perhatian ada di kilometer 19,” jelasnya.
Atas kondisi ini, Camat Tabang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Tabang agar memperhatikan dan menyikapi potensi persoalan wilayahnya.
“Apalagi jika tanpa izin, jelas ada aturan hukum dan sanksinya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas tambang ilegal di Desa Sidomulyo ini baru berjalan sekitar satu pekan, meski persiapan alat sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.
“Untuk operasinya sudah satu Minggu, tapi persiapannya sudah sejak awal bulan Agustus,” paparnya.
Diakuinya, kasus ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 16 Agustus lalu, aktivitas serupa ditemukan di Desa Umaq Bekuai.
“Di Desa Umaq Bekuai hanya alatnya saja untuk pelakunya saat itu tidak ada di lokasi sehingga kurang bukti untuk melaporkan ke pihak berwajib,” bebernya
Rakhmadani berpesan kepada seluruh kepala desa dan jajaran untuk pro aktif dalam memberantas tambang illegal.
“Karena itu kami harapkan ke depan semua pihak desa lebih proaktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, agar penanganannya bisa lebih cepat dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin