Thaufiq menyebutkan pembentukan dan pendirian Kopdes MP telah tersebar dan terlaksana di 237 kelurahan dan desa se Kukar. Pembentukan koperasi hanyalah tahap awal, yang jauh lebih penting adalah bagaimana koperasi tersebut bisa berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kalau koperasi hanya berdiri tapi tidak menjalankan usahanya, masyarakat baik yang menjadi anggota maupun bukan tidak akan merasakan manfaatnya,” katanya.
“Maka dari itu, arahan Pak Bupati sangat jelas setelah pembentukan, harus dilakukan pemberdayaan dan upaya untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi,” tambah Thaufiq.
Thaufiq juga menjelaskan bahwa kehadiran Kopdes Kopkel MP bukan untuk menggantikan atau mematikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Justru keduanya dapat berjalan secara selaras dan saling melengkapi, karena pembina dan pengawasnya adalah orang yang sama, yaitu kepala desa.
“Kalau sampai terjadi tumpang tindih antara Kopdes dan BUMDes, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya. Kepala desa sebagai pengawas ex-officio seharusnya mampu memetakan potensi desa dan menentukan mana yang lebih cocok dikelola oleh BUMDes atau oleh Kopdes. Tidak boleh ada persaingan yang tidak sehat,” jelasnya.
Thaufiq menerangkan bahwa keberhasilan program Kopdes MP tidak bisa hanya mengandalkan Diskop UKM semata. Sebab itu diperlukan dukungan dan sinergi dengan OPD lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor usaha desa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Misalnya untuk urusan LPG bisa berkoordinasi dengan Disperindag, pupuk dengan Dinas Pertanian, dan sebagainya. Karena itu penting sekali adanya kolaborasi lintas sektor yang terarah,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan untuk mengotomatisasikan pelaksanaan Kopdes MP ini, melalui arahan Bupati Kukar juga telah menginstruksikan pembentukan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Kopdes MP di tiap kecamatan.
“Kita rapat koordinasi secara berkala untuk mengoptimalkan peran dan dukungan OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tegas Thaufiq. (*/kk)