Aksi dipimpin Koordinator Lapangan, Wawan Ahmad. Adapun tuntutan yang mereka sampaikan antara lain menolak RUU KUHAP, menolak tunjangan DPRD kabupaten dan kota, provinsi, dan DPR RI. Selain itu juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat.
Mereka juga menekankan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik serta peningkatan kualitas pendidikan di daerah 3T. Massa menuntut pencabutan UU yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, serta penghentian tindakan represif terhadap gerakan rakyat di ruang publik.
Selain itu, aksi ini juga menyoroti pentingnya kebijakan yang pro rakyat, penghentian praktik oligarki politik, dan demokrasi yang disebut palsu. Mereka mendesak penegakan supremasi hukum, penghentian kejahatan ekologis, konflik agraria, dan persoalan di sektor pertambangan.
Wawan menyebutkan, pihaknya juga mendorong adanya reformasi di tubuh Polri. “Kami telah mengkaji tuntutan ini dengan baik. Kami merasa poin-poin ini tidak ada keberpihakan dengan rakyat,” katanya kepada Korankaltim.com disela aksi unjuk rasa.
Terkait usulan penghapusan tunjangan DPR, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap mengawal hal tersebut hingga ke daerah.
“Harapannya dari tuntutan ini bisa direalisasikan sehingga tidak sia-sia. Kalau tidak, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.
Wawan juga menyoroti praktik tambang ilegal yang disebut merugikan masyarakat. Pihak berwenang seharusnya menjalankan fungsinya dalam menangani persoalan tersebut. Selain merusak jalan, tambang ilegal tidak memberikan kontribusi pajak yang sah.
“Kami berharap aparat penegak hukum tegas mengambil tindakan terhadap oknum yang bermain di belakang tambang ilegal. Kita sadar bahwa sumber daya alam kita luar biasa, tetapi secara finansial masyarakat tidak merasakannya,” tutup Wawan.
12 Tuntutan yang Sudah Ditandatangani Ketua DPRD Kukar;
1. Menolak RUU KUHAP.
2. Menolak Tunjangan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
3. Mendesak Pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik (Guru).
5. Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar).
6. Mencabut Undang-Undang yang Tidak Berpihak kepada Masyarakat.
7. Menghentikan Tindakan Represif terhadap Gerakan Rakyat di Ruang Publik.
8. Menciptakan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat (Pro Rakyat).
9. Menghentikan Oligarki Politik (Kejahatan Politik) dan Demokrasi Palsu.
10. Menegakkan Supremasi Hukum.
11. Menghentikan Kejahatan Ekologis, Konflik Agraria, dan Kejahatan Dunia Pertambangan.
12. Melakukan Reformasi Polri.
Editor: Aspian Nur