Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintah sekaligus mendesak Presiden dan DPR RI segera menindaklanjuti tujuh tuntutan yang dinilai mewakili suara rakyat kecil.
Dalam aksinya mereka mengangkat isu korupsi sebagai persoalan utama yang merusak sendi-sendi bangsa dan mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.
“Bukan aset rakyat yang disita, tapi aset koruptor yang harus dirampas. Negara tidak boleh diam ketika rakyat dibuat sengsara,” teriak salah satu orator aksi.
Tuntutan kedua, massa aksi meminta revisi dan pelaksanaan Pasal 2 Ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut mereka, koruptor harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
Selain itu para mahasiswa juga menuntut agar pemerintah dan DPR menghapus seluruh tunjangan DPR serta petinggi BUMN. Mereka menilai tunjangan yang besar hanya membebani keuangan negara.
Gaji pokok maksimal 20 juta rupiah menurut mereka sudah cukup. Pensiun DPR dan gaji besar untuk komisaris maupun direksi BUMN harus dipangkas.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti kinerja menteri di kabinet. Para demonstran menuntut Presiden segera melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang dianggap tidak becus bekerja dan hanya membebani rakyat dengan kebijakan yang tidak jelas.
Tuntutan lain yang disuarakan mahasiswa adalah pembatalan seluruh kebijakan yang tidak pro rakyat, termasuk kenaikan pajak yang memberatkan. Massa menolak penggunaan barcode untuk pembelian BBM, kewajiban KTP untuk membeli gas elpiji, hingga kenaikan PPN 12 persen. Mereka juga mendesak agar tarif BPJS tidak dinaikkan serta berbagai pungutan pajak tambahan dibatalkan.
Mahasiswa menuntut pemerintah segera menurunkan dan menstabilkan harga kebutuhan pokok. Mulai dari BBM, minyak goreng, gula, gas 3 kilogram, listrik, air, hingga paket internet yang saat ini semakin memberatkan masyarakat kecil.
Tuntutan terakhir, massa aksi mendesak revolusi total tubuh dan internal Polri. Hingga berita ini diturunkan demonstrasi masih berlangsung.
Editor: Aspian Nur