Jumlah ini telah mendekati total keseluruhan di tahun 2024 lalu yang hanya terdapat 147 kasus kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
“Sekarang ini 133 kasus, di antaranya yang paling banyak itu adalah kasus kekerasan seksual. Ini baru bulan Agustus,” jelas Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, Jumat (29/8/2025).
Kemudian, faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual ini beragam. Salah satunya adalah pergaulan bebas yang kerap menjerumuskan remaja ke dalam situasi rawan kekerasan.
“Salah satu faktornya pertama, pergaulan bebas juga itu menyebabkan kasus kekerasan itu terjadi,” ucapnya.
Selain itu, minimnya pengetahuan korban tentang bentuk kekerasan seksual juga menjadi pemicu.
Faridah menuturkan, banyak korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami tindak kekerasan.
“Faktor ketidaktahuan juga, karena kebanyakan anak anak belum mengetahui apakah ini masum kekerasan seksual atau lain, sehingga kekerasan seksual itu terjadi,” tambahnya.
Ia menekankan, apabila korban memiliki kesadaran sejak dini mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, maka pencegahan bisa dilakukan lebih cepat.
“Ketika korban itu tahu bahwa ini adalah kekerasan maka bisa dicegah. Tetapi karena korban itu tidak menyadari bahwa pelaku itu melakukan kekerasan seksual maka kejadian-kejadian kekerasan seksual terjadi pada korban,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya menekankan pentingnya edukasi sejak agar mereka memahami batasan-batasan dalam interaksi sosial serta mampu melindungi diri dari potensi kekerasan.
Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan sinergi semua pihak. Masyarakat, keluarga, sekolah, hingga lembaga pemerintah harus berperan aktif dalam pencegahan dan perlindungan korban.
“Kami menyediakan pelayanan jika mendapatkan tindakan kekerasan seksual dapat melaporkan kepada kami,” pungkasnya.
Editor: Erwin