Demi mencegah hal serupa terulang, diputuskan untuk di bentuk Tim Ad Hoc yang berfokus pada penanganan psikologis korban dan melakukan pendampingan pada santri dan santriawati.
Kesepakatan itu terbentuk usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV dan pihak Ponpes diruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (26/8/2025).
Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar, sekaligus Ketua Tim Ad Hoc Faridah menegaskan progres kerja tim saat ini akan segera turun langsung kelapangan setelah RDP dengan pihak Ponpes rampung.
"Setelah RDP kedua selesai, barulah Tim Ad Hoc akan mulai bekerja," jelasnya, Selasa (26/8/2025).
Lanjutnya, rapat lanjutan bakal segera digelar untuk merumuskan teknis di lapangan. Mengingat Tim Ad Hoc melibatkan banyak unsur, termasuk beberapa OPD dan DPRD Kukar, maka perlunya sinkronisasi jadwal kerja.
“Kalau bisa minggu depan, maka minggu depan tim sudah turun, karena masyarakat juga menunggu aksi nyata dari tim ini,” tegasnya.
Faridah mengaku tugas pokok dan tujuan fokus pada penanganan korban tidak hanya sebatas administratif, melainkan menyentuh aspek psikologis mereka.
"Fokus kami saat ini adalah pemulihan psikis korban. Untuk persoalan pondok, sudah ada tim khusus yang akan menangani," terangnya.
Sementara, Anggota DPRD Kukar Komisi IV selaku Sekretaris Tim Ad Hoc, Fatlon Nisa menjelaskan keanggotaan tim mencakup unsur lintas lembaga.
Selain DP3A, terdapat Dinas Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, MUI, LDII, serta TRC PPA.
"Masing-masing bidang memiliki tugas spesifik, misalnya untuk penanganan korban ada bidang tersendiri yang melibatkan psikolog dan psikiater," tuturnya.
Fatlon menuturkan salah satu fokus pendalaman adalah aspek pengawasan internal di pondok. Ia menyoroti adanya perubahan sistem pengawasan setelah kasus ini mencuat.
"Supaya tidak ada pembiaran, bukan hanya dilingkungan keluarga seperti yang disampaikan oleh pihak pondok, tetapi secara keseluruhan," tandasnya.
Editor: Erwin