Ia juga mengakui oknum yang sedang diproses secara hukum tersebut merupakan anak kandungnya.
“Oknum ini memang anak didik, sekaligus anak kandung saya sendiri. Karena itu, kami mengambil langkah lebih tegas lagi untuk memberikan contoh bagi yang lain bahwa di pondok tidak ada hukum yang disebut tebang pilih. Tidak ada,” jelasnya usai menghadiri RDP dengan Komisi IV di Ruang Banmus DPRD Kukar.
Terkait penanganan kasus, pihak pesantren disebut sudah melakukan mediasi bersama keluarga korban. “Sudah, kemarin mediasi,” ujarnya.
Elwansyah juga mengungkapkan, kasus serupa pernah beberapa tahun lalu. Saat itu, langkah internal pesantren telah dilakukan, namun karena oknum yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, proses penyelesaian tidak bisa maksimal.
“Walaupun secara pribadi saya sudah menyampaikan, bahkan saya buat surat assesmen, jawabannya tetap sama. Akhirnya kami serahkan ke jalur hukum supaya lebih jelas,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan tidak ada upaya menutupi kasus tersebut, melainkan terus meningkatkan pengawasan di lingkungan pondok.
“Setelah kejadian, kami jamin kepada orang tua bahwa insyaallah pondok aman, nyaman, kondusif, dan pengawasannya akan lebih kami ketatkan,” ujarnya.
Menyikapi adanya wacana pembekuan atau penutupan ponpes, ia menuturkan pihaknya tetap menghormati mekanisme yang berjalan.
“Untuk sementara ini kita mengikuti dinamika, karena kita sudah bersifat kooperatif. Jadi kita menunggu keputusan dan juga mengikuti semua langkah yang sudah dilalui,” pungkasnya.
Editor: Erwin