Bendungan Marangkayu mencakup area seluas 615 hektare. Namun, lahan yang telah dibebaskan hingga saat ini baru mencapai 79 hektare.
Selama belasan tahun, lahan sawah dan rumah milik warga telah ditenggelamkan oleh proyek Bendungan Marangkayu, tetapi warga belum menerima ganti rugi.
Belasan tahun pula warga menahan diri dan tidak dapat mengolah maupun memanfaatkan lahan mereka akibat dampak proyek bendungan yang diproyeksikan untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan air dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, dan ketahanan air.
Perwakilan warga pemilik lahan, Nina Iskandar, menyampaikan bahwa pada Rabu (27/8/2025), seluruh masyarakat berencana menggelar rapat konsolidasi besar sebagai persiapan untuk melakukan pembongkaran Bendungan Marangkayu.
“Beberapa hari ini masyarakat kita semua menyiapkan alat dan unit untuk aksi tersebut, jadi Rabu kita geser semua alat. Sedangkan untuk aksi pembongkaran itu kemungkinan kalau Sabtu atau Minggu,” kata Nina kepada Korankaltim.com, Senin (25/8/2025).
Nina mengungkapkan gerakan ini sudah diketahui aparat pemerintahan setempat, yakni pada kegiatan mediasi terakhir di Kantor Gubernur Kaltim. Dalam forum tersebut pihak warga sudah mengumumkan secara terbuka bahwa niatan pembongkaran bendungan adalah langkah akhir yang bisa ditempuh warga.
“Ya mereka melarang, tidak mengizinkan, tapi mereka minta waktu untuk bisa turun ke lapangan yakni dari Pemprov juga dari PUPR. Ini langkah akhir kalau memang benar tidak ada perhatian konkret sudah pasti kami bongkar, karena kami sudah menutup komunikasi mediasi. Sudah kita tutup pintu mediasi,” ungkapnya.
Sebelum berencana merobohkan bangunan bendungan yang telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut, warga Marangkayu telah lebih dulu melakukan aksi nyata dengan membelah jalan di kawasan bendungan. Aksi tersebut dilakukan secara gotong royong menggunakan peralatan seadanya.
Warga membelah jalan selebar dua meter dan menggali sedalam dua meter, dengan tujuan agar tidak ada lagi aktivitas apa pun di kawasan tersebut.
Perwakilan warga, Nina Iskandar, menjelaskan bahwa aksi membelah jalan menuju Bendungan Marangkayu merupakan wujud kekecewaan mendalam warga yang telah berlangsung selama 18 tahun. Selama itu pula, mereka tidak bisa mengolah lahan milik mereka sendiri akibat proyek bendungan.
Jadi ini upaya warga untuk mengambil alih lahan secara penuh, dibuat galian agar tidak ada lagi yang beraktivitas di kawasan bendungan, karena bendungan ini dibangun di lahan warga yang belum dibebaskan hak-hak nya oleh pemerintah.
Selama bertahun-tahun, warga diminta untuk tidak beraktivitas dan tidak dapat memanfaatkan lahannya. Namun, hingga kini janji-janji pemerintah untuk membayarkan ganti rugi tak kunjung menunjukkan titik terang.
“Makanya pemerintah tidak usah sok-sokan mau bayar kalau tidak ada uang. Untuk merobohkan bendungan itu kita sudah siapkan lima unit excavator, karena pintu bendungan yang akan kita hancurkan, mesin chainsaw ada beberapa kemudian warga juga menyiapkan 10 unit alkon air untuk menyedot air yang di bendungan,” tegasnya.
Editor: Erwin