Melewati jalur itu, mereka yang melintas bisa memangkas waktu perjalanan yang sebelumnya sekitar 40 hingga 60 menit dari jalur Tenggarong Seberang-Samarinda atau sebaliknya, kini hanya memerlukan waktu sekitar 20 menit saja.
Namun masyarakat yang biasa melintas kawasan itu mulai merasa resah, pasalnya terlihat sebuah spanduk besar bertuliskan larangan melintas terpasang dipertengahan jalur penghubung tersebut yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang batu bara, PT Bukit Baiduri Energi (BBE).
“Dilarang Masuk/Melintas (Bukan Jalan Umum), Jalan/Area Ini Milik Usaha Pertambangan PT Bukit Baiduri Etam,” tulisan yang ada di spanduk itu, diperkuat dengan peraturan dari kementerian lengkap dengan pasal yang menguatkan larangan tersebut.
Dikonfirmasi Korankaltim.com terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar selaku pihak yang berwenang dalam proyek pembuatan jalan tersebut menyatakan jalur tersebut memang dituntaskan pekerjaannya agar masyarakat bisa menggunakannya dan menjadi alternatif utama selain jalur dua poros Tenggarong Seberang – Samarinda.
“Dulu jalan itu sempat mangkrak tapi kami lanjutkan sampai selesai supaya bisa difungsikan, apalagi pemkab sudah mengeluarkan dana cukup besar, tapi posisinya (jalur jalan) hanya sampai disitu saja (jalur hauling BBE),” kata Kepala Dinas PU Kukar Wiyono.
Kaitannya dengan perusahaan tambang mereka tidak berwenang secara institusi apalagi di Kukar saat ini tidak memiliki kewenangan terkait pertambangan dan Wiyono mengakui crossing jalan hauling tempat spanduk PT BBE dipasang merupakan areal wilayah perusahaan.
“Mungkin bisa dikonfirmasi ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), mereka mungkin yang lebih paham, karena kami hanya menyelesaikan pekerjaan yang mangkrak supaya bisa fungsional, untuk perlintasan jalan itu memang lahannya BBE, tidak dicor, karena itu lintasannya mereka ya, selain itu juga disitu sudah masuk wilayahnya Samarinda,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo melalui Kabid Tata Lingkungan Yudiarta menjelaskan peringatan yang dipasang di spanduk merupakan kewajiban dari PT BBE untuk mengingatkan kepada masyarakat dan sifatnya lebih kepada himbauan untuk para pengguna jalan umum untuk lebih berhati-hati ketika akan melintas pada jalan sebidang tersebut.
Sebaiknya untuk pengguna jalan yang dari arah Tenggarong ketika akan memasuki perlintasan sebidang tersebut agar berhenti sejenak untuk melihati kiri dan kanan apakah ada truk hauling batubara atau mobil Light Vehicle (LV) tambang yang akan melintas baik bermuatan atau bermuatan kosong.
“Diharap juga kerjasama kepada PT BBE agar dapat menempatkan atau menyediakan penjaga atau pengawas pada perlintasan sebidang tersebut dari arah Tenggarong, demikian tanggapan kami,” tegas Yudiarta.
Tanggapan pun diberikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BBE Reno Barus. Dijelaskannya, spanduk tersebut dipasang lebih bersifat kepada imbauan agar masyarakat yang terpaksa menggunakan jalan tersebut bisa lebih berhati-hati.
“Karena biar bagaimanapun juga jalan tersebut merupakan jalur khusus angkutan tambang, banyak alat berat yang melintas. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan, jadi kami sampaikan itu area berbahaya, sehingga diimbau untuk tidak melintas,” papar Reno.
“Imbauan itu juga sudah sesuai aturan yang tertera di spanduk. Memang sebenarnya bukan jalan umum, jadi kalau memang terpaksa melintas di jalur tersebut mohon untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati,” harap Reno.
Editor: Aspian Nur