Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya mengatakan ustaz bernisial MA itu ditangkap pada Kamis (14/8/2025) atau tiga hari setelah polisi menerima laporan.
Kata Aldy, modus pelaku yakni dengan memerintahkan asistennya untuk memanggil korban ke ruang galeri kaligrafi.
"Tersangka menyuruh asistennya menjemput korban saat kegiatan belajar sudah selesai, biasanya sekitar pukul 23.00 WITA, kemudian membawa korban ke ruang galeri. Di sana pelaku melangsungkan aksinya," ujar Aldy kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Kasatreskrim, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan tersangka melakukan aksinya secara berulang kali.
Dari tujuh korban, terdapat enam santri yang telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Kukar. "Ada enam korban yang sudah kami identifikasi, dan salah satunya mengalami trauma," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah telepon genggam yang di dalamnya terdapat video memperkuat tersangka melakukan perbuatannya.
Meski demikian, tersangka mengelak, tidak mengakui video tersebut maupun perbuatannya. "Tersangka berdalih korban datang sendiri ke galeri, namun fakta di lapangan ada satu video menguatkan sebagai bukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya," tegasnya.
Aksi cabul sesama jenis itu dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2025.
Editor: Supiansyah