Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman mengungkapkan bahwa seluruh korban asusila merupakan santri laki-laki di bawah umur. Tak hanya diduga menerima perbuatan pelecehan seksual, tetapi juga disertai kekerasan fisik.
Para korban mengalami perlakuan yang beragam, namun sebagian besar mengaku mendapatkan pelecehan hingga pencabulan berulang kali. Bahkan, ada di antara mereka yang jumlah kejadian yang dialaminya tak terhitung.
“Ketika korban ini menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan, seperti memukul atau menginjak. Hal ini membuat korban lain akhirnya ikut menuruti kemauan pelaku,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Senin (11/8/2025)
Dari keterangan yang diperoleh, aksi bejat tersebut umumnya dilakukan pada malam hari, baik di kamar pribadi pelaku maupun di ruangan belajar atau tempat kajian. Modusnya, pelaku memanggil para santri ke lokasi yang sepi untuk kemudian melancarkan aksinya. Bahkan, ada korban yang diseret secara paksa saat menolak ajakan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang mengalami depresi memutuskan keluar dari pesantren dan menceritakan pengalaman traumatisnya. Keberanian korban pertama ini mendorong korban lain untuk ikut bersuara. “Keluarga korban kemudian menemui kami TRC PPA untuk meminta pendampingan secara kelembagaan,” tambahnya.
Sudirman juga menyebutkan, ini bukan kali pertama kasus serupa terjadi di pesantren tersebut. Beberapa tahun lalu, dugaan pencabulan dengan pelaku yang sama sempat dilaporkan, namun tidak berlanjut ke proses hukum karena minimnya saksi. “Saat itu hanya satu korban yang berani bicara, sehingga kasus mentah di tengah jalan. Kami sudah memperingatkan, jika tidak ada tindakan tegas, kejadian ini akan terulang. Dan faktanya, itu benar-benar terjadi,” tegasnya.
Ia menyayangkan kesempatan hukum pada kasus sebelumnya yang hilang, karena jika pelaku sudah ditahan sejak dulu, kemungkinan besar kejadian saat ini bisa dicegah. “Namun kita tidak bisa menyesali. Yang jelas, hari ini laporan resmi sudah kami buat,” tambahnya.
Awalnya, laporan dilayangkan ke Polsek. Namun, karena jumlah korban yang cukup banyak, maka polisi mengarahkan agar laporan langsung ditangani oleh Polres Kukar.
“Kami juga mendampingi satu anak yang mengalami depresi berat. Bahkan mendengar nama sekolah itu saja ia tidak sanggup,” ujar Sudirman.
TRC PPA Kaltim berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, demi memberikan rasa keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya kembali kejahatan serupa di kemudian hari.
"Ketujuh korban ini sudah keluar dari satuan pendidikan itu, kami mohon dukungan agar kasus ini dapat di proses secara hukum," pungkasnya.
Editor: Erwin