“Komitmen membayar air tepat waktu merupakan bentuk sinergi agar Perumda Tirta Mahakam terus beroperasi dengan lancar secara berkesinambungan sehingga diharapkan seluruh pelanggan membayar tagihan airnya jangan melewati tanggal 20 di setiap bulannya,” katanya kepada Korankaltim.com, Minggu (10/8/2025).
Dengan pembayaran tagihan rekening air bersih secara rutin, maka pengelolaan dan pendistribusian air bersih kepada pelanggan menjadi lancar dan operasional Perumda Tirta Mahakam dapat terus berjalan dengan baik, mengingat luasnya teritorial wilayah Kukar yang tersebar 20 kecamatan.
Untuk menyasar seluruh pelanggan yang ada di desa kelurahan 20 kecamatan se-Kukar ini, Perumda Tirta Mahakam memiliki 35 cabang dan ranting yang tersebar.
Guna mempermudah pembayaran tagihan air, Perumda Tirta Mahakam juga telah bekerja sama dengan pihak perbankan sehingga pelanggan bisa membayar tagihan air kapan pun dan di mana pun, hal ini diharapkan agar pembayaran tagihan tidak terlambat atau justru menunggak.
“Keterlambatan pembayaran air oleh pelanggan tentu memiliki konsekuensi. Keterlambatan pembayaran rekening air dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari denda hingga penyegelan air. Tentu hal ini sama-sama tidak kita inginkan, karena kami rugi pelanggan pun juga rugi,” jelasnya.
Proses sanksi tidak berhenti sampai di situ, kata Suparno, apabila pelanggan belum membayar sampai tiga bulan tunggakan, maka pada bulan ke empat setelah melewati tanggal 20, status dan meter air pelanggan akan diputus.
“Oleh karena itu kami harap pelanggan bijak dan melakukan kewajibannya tepat waktu sebelum tanggal 20, air sudah dinikmati tentunya kewajiban membayar juga harus ditepati, mari kita semua sesuai tagline Perumda Tirta Mahakam ‘Rakat Etam Betulungan’,” demikian Suparno.
Editor: Erwin