Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BDAM yang terletak di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, karena dinilai telah merampas hak-hak masyarakat dan melakukan berbagai pelanggaran.
Thomas Fasenga, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, menyatakan masyarakat lingkar HGU mengalami kerugian besar karena lahan mereka digusur secara sepihak.
"Kebun-kebun warga tidak diperhitungkan sama sekali. Ini yang membuat masyarakat melangsungkan aksi hari ini," jelas Thomas kepada Korankaltim.com disela aksi.
Setidaknya terdapat delapan desa dan dua kelurahan yang terdampak akibat operasi PT BDAM, diantaranya Kelurahan Jahab dan Kelurahan Loa Ipuh Darat. Terlebih, ratusan hektare kebun milik warga mulai dari cokelat, kopi, hingga sawit telah silih berganti digusur tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik lahan.
BDAM sebagai penerus dari PT Haspam tidak melanjutkan proses ganti rugi yang adil kepada masyarakat.
"Dulu memang pernah ada ganti rugi tanam tumbuh sekitar 200 hektare, tapi setelah itu tidak ada kejelasan padahal masyarakat mengira akan ada kelanjutan sesuai progres pembukaan lahan, semua isi kebun kami dirampas," paparnya.
Mereka meminta Pemkab Kukar untuk segera hadir dan mencari solusi, karena masyarakat telah mengalami banyak kerugian, terlebih hal tersebut menyangkut hajat hidup mereka.
"Kami ingin pemerintah hadir, agar persoalan ini segera dituntaskan karena terus berlanjut seperti ini terus," ucap Thomas lagi.
Aksi massa disertai dengan spanduk besar yang berisi delapan poin kejahatan yang dituduhkan kepada PT BDAM.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut diantaranya;
- Pertama, penangkapan dan pemenjaraan tokoh adat Benua Etam dengan bantuan aparat keamanan.
- Kedua, penangkapan seluruh pengurus kelompok tani dengan bantuan aparat keamanan.
- Ketiga, kerusakan kebun masyarakat dengan bantuan Brimob dan preman ormas.
- Keempat, perusakan pondok-pondok petani dengan bantuan aparat keamanan.
- Kelima, kerusakan tanaman masyarakat tani.
- Keenam, intimidasi terhadap masyarakat tani menggunakan pasukan Brimob dan polisi.
- Ketujuh, pemaksaan ganti rugi kebun milik masyarakat hanya sebesar lima juta rupiah.
- Kedelapan, upaya mengadu domba tokoh adat dan masyarakat Benua Etam.
Editor: Aspian Nur