Pria berusia 40 tahun itu ditangkap saat membawa 24 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 120,10 gram pada Sabtu (2/8/2025) akhir pekan tadi ditepi Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga.
Saat itu AS sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dan membawa sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik camilan merek popcorn, diduga untuk mengelabui petugas.
“Dari hasil penyelidikan sejak akhir Juli, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penindakan. Puluhan paket sabu ditemukan dalam kendaraan yang dikendarai tersangka,” jelas, Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Senin (4/8/2025).
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah handphone, plastik klip bening, tisu putih dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Modus AS menyembunyikan sabu dalam bungkus makanan menunjukkan upaya sistematis dalam menjalankan bisnis haram ini.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut," jelas Suyoko.
Editor: Aspian Nur