Hal ini juga berdampak pada sikap pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran item yang tertuang dalam APBD. Bahkan santer terdengar untuk tahun ini, Pemkab Kukar tidak ada pembahasan APBD-Perubahan.
“Kalau dipersepsikan perubahan adalah adanya penambahan dana dengan munculnya kegiatan/sub kegiatan baru maka saya pastikan tidak ada perubahan pada APBD 2025 tetapi kalau perubahan dipersepsikan sebagai pergeseran antar jenis belanja, antar kegiatan, bahkan kemungkinan antar OPD maka pasti terjadi ,dengan kondisi seperti sekarang maka perubahan solusinya ” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara (BPKAD Kukar) Sukotjo kepada Korankaltim.com, Kamis (31/7/2025).
Kalau nantinya tidak ada APBD Perubahan maka proses yang selama ini sudah dilalui berdasarkan amanat dari Inpres 1 tahun 2025 yang didokumentasikan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dilanjutkan dengan penyelesaian pembayaran utang, demikian juga penyediaan alokasi dana untuk PPPK. "Finalisasinya itu harus melalui perubahan dengan persetujuan DPRD dan kalau tidak disetujui DPRD harus dipertanggungjawabkan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan dilakukan Audit oleh BPK” jelasnya.
Diketahui defisit anggaran yang dialami Pemkab Kukar Rp950 Miliar, artinya hampir satu triliun. Kebijakan efisiensi anggaran yang dituangkan dalam Inpres 1 adalah mengoptimalkan penggunaan dana dengan cara mengurangi pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. Efisiensi anggaran dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang diinginkan lewat penggunaan sumber daya seminimal mungkin.
“Karena terlalu besar selisihnya. Inpres 1 itu kurang bayar itu ditahan dengan pemerintah pusat 50 persen, dicadangkan. Nah kalau Kukar dicadangkannya 50 persen, 1,5 triliun itu dicadangkan dan kemungkinan besar tidak ngalir saat ini. Itu jadi hutangnya pemerintah pusat, iya pemerintah pusat itu mengakui kalau itu jadi hutang, tetapi kan sesuai dengan kondisi keuangan negara. Kalau keuangan negara banyak ya disalur, kalau enggak ya enggak. Makanya muncul Inpres 1 mengangkat 50 persen dulu kurang bayar itu tidak disalur,” beber Sukotjo.
Sepakat dengan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, meskipun terjadi efisiensi anggaran dan menyebabkan Kukar mengalami defisit anggaran hingga diproyeksikan pada tahun ini tidak akan dilakukan pembahasan APBD Perubahan, Sukotjo memastikan untuk pembiayaan kegiatan yang bersifat layanan dasar dipastikan aman.
“Kalau layanan dasar pasti aman, tidak mungkin kami tahan. Tetapi maksudnya pak bupati tidak ada perubahan itu, perubahan dalam konteks yang sekarang ini di masyarakat tahu-nya kan kalau perubahan itu nambah uang, ya nggak. Kondisi ini hampir semua kabupaten kota karena semuanya ditahan sama pusat. Awal mula permasalahan ini di Inpres 1,” tutup Sukotjo.