Tentunya hal ini membuat keresahan bagi para pedagang pasar karena besaran tunggakan dinilai cukup besar yakni menyentuh nominal jutaan rupiah per tahunnya dengan variasi nominal yang berbeda-beda menyesuaikan kategori toko, warung hingga pedagang kaki lima dan lainnya.
Menanggapi perihal tunggakan dari pedagang ini, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan pihaknya berharap pemerintah harus lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini.
“Pemerintah harus lebih bijak dalam bersikap khususnya mengedepankan perhatian ke pedagang untuk tetap bisa melanjutkan aktivitasnya usahanya di kawasan pasar,” ungkap Desman.
Legislator PKB ini berucap diplomatis bahwa persoalan ini bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus mengesampingkan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun dari pemerintah.
“Saya kira masih bisa dibicarakan tanpa memberikan beban secara penuh kepada pedagang. Artinya bisa dilakukan pembayaran tunggakan secara berangsur atau bertahap atau cicil sesuai dengan komitmen yang diterapkan secara bersama. Apalagi keberadaan pasar juga dibangun melalui dana APBD yang kebutuhannya memang diperuntukan buat rakyat,” ucap Anggota Dewan asal Daerah Pemilihan I Kecamatan Tenggarong ini.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fathullah menyatakan akan memprioritaskan para pedagang lama untuk menempati atau berjualan di petak Pasar Tangga Arung.
"Tapi pedagang harus melunasi retribusi petak yang tertunda," jelas Fathul sapaan akrabnya.
Saat diutarakan terkait usulan keringanan pembayaran tunggakan, Fathul mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait hal tersebut. Kebijakan itu tergantung dari pimpinan yakni Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
"Ini tergantung dari kebijakan Kepala Daerah, opsi penghapusan tunggakan itu juga harus dikoordinasikan dengan pihak, Bapenda maupun BPK," ungkapnya.
Ia menegaskan, ada sekitar Rp 11 miliar tunggakan retribusi petak pasar yang belum dibayarkan. Besaran ini melingkupi seluruh petak pasar yang menjadi pengelolaan Disperindag Kukar, artinya seluruh petak pasar yang dikelola baik itu Pasar Mangkurawang, Pasar Tangga Arung, Pasar Loa Kulu dan pasar lainnya yang menjadi kewenangan Disperindag.
“Tunggakan tersebut meliputi seluruh pasar di Kukar, namun tunggakan retribusi yang besar yaitu sekitar Rp 9-10 milliar dan itu di Tangga Arung karena disitu besar kan. Tunggakan itu sejak 2011 yang lalu," tegasnya.
Editor Aspian Nur