Deputi Bidang pengendalian pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati melalui Analis Kebijakan Ahli Muda OIKN, Abdul Rahman menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban di kawasan IKN. Hal tersebut sesuai dengan visi besar sebagai kota yang layak dihuni dan dicintai.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menjaga visi IKN sebagai kota yang lovable (dicintai) dan liveable (layak huni). Salah satu caranya adalah dengan menindak pelanggaran melalui operasi justisi,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Operasi yang berlangsung selama dua hari ini mendapat dukungan penuh dari Polres Kutai Kartanegara, serta melibatkan kekuatan personel yang cukup untuk melakukan penyisiran secara menyeluruh di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Ia menyebut keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara OIKN dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ini menjadi bukti nyata solidaritas dan kolaborasi antara Otorita IKN dengan daerah mitra. Kekompakan ini memungkinkan operasi berjalan efektif,” tambahnya.
Selama operasi berlangsung, petugas menemukan indikasi kuat praktik perdagangan orang. Berdasarkan informasi dari Polres Kukar, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti-bukti awal yang mendukung dugaan TPPO.
Tak hanya itu, perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga hadir untuk memberikan dukungan dan fasilitas penampungan sementara bagi perempuan yang diamankan, khususnya mereka yang terindikasi sebagai korban eksploitasi.
Namun Abdul Rahman menegaskan, tidak semua perempuan yang diamankan otomatis ditetapkan sebagai PSK. Beberapa di antaranya tidak dapat diproses secara hukum karena tidak ditemukan bukti kuat.
“Bagi yang tidak terbukti, kami lakukan pembinaan langsung di tempat, dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Editor: Erwin