Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B – 2951/BPBJ/065.11/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah sebagai tindak lanjut atas potensi defisit keuangan daerah tahun ini.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan berdasarkan evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdapat defisit anggaran yang cukup signifikan hingga pertengahan tahun ini, mencapai lebih dari Rp900 miliar.
“Intinya itu hasil evaluasi kami dari TAPD, termasuk karena ada yang dikasih defisit di semester triwulan ketiga ini,” jelasnya, Kamis (17/7/2025).
Defisit tersebut mulai terasa dampaknya menjelang memasuki triwulan ketiga tahun anggaran berjalan. Kata dia, defisit ini terjadi akibat koreksi terhadap asumsi pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah koreksi terhadap asumsi pendapatan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Meski demikian, dalam edaran tersebut tidak semua kegiatan terkena dampak penghentian. Pemkab memberikan pengecualian bagi kegiatan yang dananya berasal dari sumber earmark seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, hingga Insentif Fiskal dan Bantuan Keuangan Provinsi.
Pengecualian juga diberikan untuk belanja yang mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan kesehatan, kegiatan 17 Agustus dan MTQ, serta belanja operasional kantor dan pelayanan masyarakat di kelurahan.
Koreksi itu secara otomatis memengaruhi perhitungan belanja dan kapasitas fiskal daerah yang sebelumnya telah direncanakan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembangunan prioritas di Kukar akan tetap berjalan. “Untuk program strategis, tetap kita jaga agar tidak terganggu,” ujarnya.
Disinggung terkait isi surat tersebut, Pemkab Kukar meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan camat untuk menghentikan seluruh tahapan PBJ, termasuk metode e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender/seleksi.
Sunggono mengatakan anggaran untuk kecamatan tidak akan dipotong. “Untuk anggaran kecamatan tidak kita kurangi ya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengendalian, Pemkab Kukar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pembatasan pelaksanaan kegiatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kegiatan-kegiatan yang ada di OPD sebagaimana sudah ada pembatasannya. Sudah kita kasih warning, sudah kita kasih kriteria mana yang boleh dilaksanakan, mana yang di-hold sementara,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Sy. Vanesa Vilna menekankan penghentian ini dilakukan dalam rangka pendataan, untuk mengetahui kegiatan mana saja yang belum memasuki proses pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi, misalnya terkait layanan kesehatan, tentu tidak mungkin dihentikan karena menyangkut obat-obatan dan layanan dasar lainnya. Meskipun belum berkontrak, kegiatan seperti itu tidak mungkin kita hentikan.
“Adanya memperhatikan kapasitas keuangan yang mengalami defisit sebenarnya. Jadi perlu dilakukan antisipasi,” jelasnya.
Langkah antisipatif ini, kata Vanesa, menyasar kegiatan pengadaan barang dan jasa, khususnya yang belum memasuki tahapan kontrak. Ia menjelaskan keputusan ini diambil setelah adanya rapat evaluasi pengendalian atau yang disebut Rapat Kordel, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Artinya mengantisipasi karena ada kemungkinan terjadi defisit anggaran terhadap penerimaan dari transfer pemerintah pusat, gitu aja sih. Tapi kalau untuk kepastiannya itu menunggu hasil evaluasi,” tambahnya.
Kegiatan yang sudah melalui tahapan kontrak tidak akan terdampak oleh evaluasi ini. Fokus perhatian hanya akan diberikan pada program atau proyek yang belum masuk proses lelang atau belum menandatangani kontrak kerja.
“Kalau yang sudah berkontrak, tidak ada masalah. Ini yang ditandai yang belum jalan saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghentian kegiatan yang sudah memiliki kontrak tidak dimungkinkan secara hukum jika diberhentikan. “Tidak mungkin dihentikan kalau sudah kontrak. Ada konsultasi hukumnya kalau kontrak itu dihentikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin