“Secara konsesi itu bukan berada di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tapi wilayah Pelindo yang punya konsesi, memang Kukar ini terimbas masalah sosialnya,” jelas Aulia kepada Korankaltim.com Kamis (10/7/2025) hari ini.
Orang nomor satu Kukar ini menegaskan persoalan jasa pandu dan assist kapal pengangkut batu bara di kawasan Kecamatan Muara Muntai ini sebenarnya harus disikapi secara bijak dan mengutamakan kearifan lokal dalam kegiatannya.
“Kami sebagai pemerintah kabupaten tetap meletakkan permasalahan pada porsi dan proporsinya. Saran saya sebenarnya kalau sepanjang alur Sungai Mahakam berada di Kutai Kartanegara serahkan saja konsesinya ke Kutai Kartanegara, insya Allah tidak ada masalah,” tegasnya.
Pemkab Kukar sebelumnya sudah mengambil langkah tegas dalam menangani sengketa operasional jasa assist kapal pengangkut batu bara yang terjadi di wilayah perairan Kecamatan Muara Muntai.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani menjelaskan sengketa ini berkaitan dengan pelaksanaan jasa pemanduan kapal (pilotage) di kawasan perairan yang telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
"Di Jembatan Martadipura terdapat pilot boarding ground. Artinya, wilayah Muara Muntai memang termasuk area wajib pandu. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam proses perizinan," ungkap Ahyani.
Ada tiga perusahaan yang direncanakan menjalankan fungsi pemanduan diantaranya adalah PT Herlin Nusantara Jaya dan Pelindo yang menerima pelimpahan kewenangan berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) tahun 2025. Namun permasalahan muncul ketika terjadi aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.
“Demo yang seharusnya damai malah menjadi tidak kondusif dan nyaris mengarah pada tindakan kriminal. Untungnya sudah dikendalikan oleh pihak kepolisian,” sebut Ahyani.
Terkait isu pungutan liar (pungli) pihaknya belum mendapat informasi resmi, namun laporan dari desa dan kecamatan menyebut adanya ponton-ponton yang berlabuh sembarangan dan merusak tanaman masyarakat.
“Masalah ini sedang dikomunikasikan, termasuk kaitannya dengan tambak. Itu ranahnya KSOP dan kami akan koordinasikan. Sementara untuk masalah tambak jadi kewenangan KSOP dan sedang dalam proses koordinasi," ujarnya.
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan, seluruh kegiatan pemanduan dan assist tug (kapal tunda) di alur Sungai Mahakam, khususnya di wilayah Muara Muntai yang saat ini masih berlangsung adalah ilegal. Penegasan ini menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Kukar untuk kembali menggelar pertemuan membahas persoalan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Rona Wira menyatakan, pihaknya akan berpegang pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami akan tetap berdasarkan regulasi yang sudah ada, karena semua yang menentukan ada di pusat," ujar Rona, Senin (30/6/2025). Rona menjelaskan, regulasi terkait pemanduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 244 Tahun 2021 tentang Perairan Wajib Pandu Kelas I.
Dalam regulasi tersebut, hanya dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk melakukan kegiatan pemanduan dan assist tug di alur Sungai Mahakam, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya.
Konflik terkait kapal pandu assist batu bara ini sebelumnya ramai diberitakan secara nasional 8 Juni bulan lalu setelah Kepala Desa Muara Muntai Ilir Arifadin Nur diserang sekelompok orang tak dikenal saat menggelar syukuran di kediamannya.
Kelompok penyerang bahkan melakukan sweeping di rumah Arifadin karena menduga acara syukuran tersebut adalah pertemuan dengan petugas Pelindo yang keberadaannya ditolak kelompok penyerang yang berasa dari luar desa Muara Muntai karena merasa pekerjaan mereka hilang kalau pemanduan kapal dilakukan Pelindo.
Editor: Aspian Nur