Orang nomor satu di Kukar itu pun memastikan pemkab sudah membentuk tim untuk menganalisis lebih mendalam agar persoalan pembebasan lahan bisa selesai dan warga segera mendapatkan hak-haknya.
“Sekarang kami siapkan tim untuk menilai lebih dalam apa yang harus dilakukan di Bendungan Marangkayu, pokoknya nanti apa hasil dari analisis di lapangan segera kami lakukan,” tegas Aulia kepada Korankaltim.com Kamis (10/7/2025) hari ini.
Sebelumnya diberitakan anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto bersama Jamhari, Safruddin, Sugeng Hariadi dan Erwin serta Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin rapat dengar pendapat, menghadirkan berbagai instansi dan stakeholder terkait membahas masalah yang muncul sejak 2007 atau 18 tahun silam dimana warga Desa Sebuntal belum juga menerima hak mereka selaku pemilik lahan.
“DPRD sudah melakukan langkah strategis karena persoalan ini sudah berlarut-larut bahkan sudah berapa kali dimediasi di kabupaten, pernah juga Penjabat Gubernur Kaltim mediasi tapi sampai sekarang juga tidak diselesaikan,” kata Ahmad Yani kepada awak media usai memimpin rapat kemarin.
Dengan kewenangan DPRD Kukar, Yani menyebutkan hal ini bisa dituntaskan segera, karena menurutnya yang dipersoalkan ini tidak masuk akal, karena alasan tidak bisa dilakukan pembayaran gara-gara ada Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sementara HGU nya sendiri tidak bisa juga dipertanggungjawabkan.
“HGU-nya itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai hak guna usaha karena usahanya tidak ada di sana, tidak ada tanamannya, yang ada tanaman masyarakat, misalnya mereka HGU menanam karet tapi karetnya satu pun tidak ada dan tidak ada bukti-bukti penanaman itu, HGU itu yang menjadi soal,” papar Yani.
Perusahaannya juga dianggap tidak aktif oleh Dinas Perkebunan Kukar sehingga diharapkan hal ini bisa segera diselesaikan karena ada hak masyarakat disana. Secara peraturan perundang-undangan Bendungan Marangkayu adalah proyek strategis nasional yang harus diamankan di daerah dalam hal ini di Kecamatan Marangkayu.
“Jangan gara-gara persoalan HGU, harusnya itu gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan kebijakan yang ada di atasnya. HGU itu tidak boleh ada di situ karena ada proyek strategis nasional dan HGU adalah punya negara dan HGU juga plat merahnya negara, jadi harus mengalah tidak boleh saling menuntut, masyarakat kan hanya butuh bagaimana tanam tumbuhnya rumahnya yang ada di situ kerjaanya selama ini puluhan tahun itu diselesaikan,” jelas Yani.
Balai Wilayah Sungai (BWS) sebenarnya sudah siap membayar, menunggu perintah dan yang memerintahkan itu adalah tim penilai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). HGU yang ada di BPN-nya itu menurut Yani tidak benar, karena lokasinya juga bertentangan. Di sertifikat HGU itu adalah Desa Tanjung Limau, sementara yang dipersoalkan pada masalah ini adalah Desa Sebuntal.
“Artinya tidak ada kaitannya sebenarnya dan itu sah-sah saja dilaksanakan untuk pembayaran, kenapa mesti harus dihalangi dengan alasan ada pengadilan ada apalah itu yang tidak masuk akal dan itu adalah akal-akalan saja,” beber Legislator PDIP ini.
Dari hasil rapat ini, DPRD Kukar memerintahkan dan memberikan waktu satu pekan kepada BPN menyurati Balai Wilayah Sungai agar segera melakukan pembayaran, karena sebenarnya secara aturan sudah clear saja tidak ada masalah. BWS silakan saja melaksanakan perhitungan itu dilakukan saja pembebasan atau kompensasi atau menghilangkan hak masyarakat yang wajib dibayarkan.
“Itu sah secara peraturan perundang-undangan yang sudah ada itungannya kenapa lagi salah, jangan ini dipolitisasi seolah olah ini di sengaja diperlambat sengaja diperdebatkan, itu tidak perlu,” terangnya.
Rakyat kini menjadi korban dari persoalan ini, puluhan kepala keluarga rumahnya sudah hampir tenggelam dan tanam tumbuh serta sawahnya tidak bisa menjadi sumber penghasilan karena saat ini kondisi di kawasan Bendungan Marangkayu menjadi areal lembah yang sudah dipenuhi air.
Proyek strategis nasional belum bisa dilaksanakan dengan baik karena ada masalah masyarakat juga tidak diselesaikan, justry yang berkonflik adalah balai wilayah sungai dengan HGU perkebunan PTPN.
“Sudah menyudahi ini semua dan kami DPRD ada perwakilan rakyat perwakilan semua kepentingan, tinggal di sini mari kita berbuat baik bertindak baik sesuai dengan tupoksi kita dan kita juga ingin proyek strategis nasional ini berjalan lancar sehingga kami perintahkan kepada balai wilayah sungai untuk melakukan pembebasan dan melanjutkan pekerjaannya tidak usah tergantung dengan halangan-halangan HGU karena yakin dan percaya HGU itu gugur dengan sendirinya karena ini adalah undang-undang negara yang harus diamankan di daerah,” tutup Yani.
Editor: Aspian Nur