Namun bangunan yang kini telah berdiri di lahan
seluas 1.500 hektare tersebut menyisakan luka bagi puluhan kepala
keluarga yang dulunya berdomisili di kawasan tersebut.
Sudah 18
tahun berlalu, uang kompensasi untuk pembebasan lahan bagi puluhan kepala keluarga di Marangkayu tersebut hingga kini belum juga diberikan
ke masyarakat, hal mana yang membuat mereka mendatangi gedung DPRD Kukar
di Tenggarong, bahkan rela menginap guna berjuang mendapatkan hak
mereka.
“Iya pak kami nginap disini, puluhan orang kesini
mulai kemarin, 18 tahun sudah tapi tidak juga dibayar,” ucap Andi,
perwakilan warga kepada Korankaltim.com, Rabu (9/7/2025).
Hingga
berita ini diturunkan DPRD Kukar masih memfasilitasi Rapat Dengar
Pendapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) menghadirkan perangkat
daerah terkait.
Jalannya rapat sejak Selasa (8/7/2025)
kemarin awalnya dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang
Endianto, hanya saja mendekati petang kemarin DPRD terpaksa men-skor
rapat dan kembali dilanjutkan hari ini dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad
Yani.
Editor: Aspian Nur