Bupati Kukar Aulia Rahman meyebut program layanan kesehatan gratis berbasis KTP ini adalah komitmen nyata Pemkab Kukar untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi warganya. Tanpa perlu menyiapkan fotokopi dokumen tambahan atau surat rujukan yang berbelit, kini cukup menunjukkan KTP Kutai Kartanegara.
“Hari ini kami memastikan langsung bahwa berobat cukup dengan KTP sudah terlaksana, baik untuk pasien rawat jalan maupun layanan gawat darurat di RSUD AM Parikesit,” kata Aulia Senin (7/7/2025).
Sebelumnya Aulia sudah meninjau Puskesmas Kembang Janggut untuk memastikan kebijakan ini berjalan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pemerintah ingin memastikan alur layanan rujukan berjalan lancar, khususnya untuk kasus-kasus yang tidak dapat ditangani di tingkat puskesmas dan harus dilanjutkan ke rumah sakit.
Namun diingatkan kalau layanan gratis ini khusus warga ber-KTP Kutai Kartanegara. "Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat yang ternyata bukan warga Kukar, tapi ingin mendapatkan fasilitas ini. Kami pastikan kebijakan ini berlaku khusus untuk warga Kukar," tegasnya.
Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti menambahkan, sistem layanan berobat hanya menggunakan KTP ini sudah berjalan tanpa hambatan berarti. Tidak ada lagi berkas tambahan yang harus dilampirkan pasien, karena seluruh proses administrasi terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan, sebagai pihak yang membiayai layanan.
“Tidak ada hubungan dengan kelas pasien, semua dilihat dari diagnosa. Kalau kasusnya bukan gawat darurat, maka sesuai sistem rujukan, harusnya ditangani dulu di faskes pertama (puskesmas),” jelas Martina.
Diakuinya masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem penanganan 144 diagnosa yang tidak termasuk kondisi gawat darurat. Hal ini menyebabkan membludaknya pasien di Unit Gawat Darurat (UGD), padahal semestinya sebagian besar dapat ditangani di layanan primer.
“Kadang pasien datang dengan keluhan ringan seperti gatal atau sakit perut biasa, langsung ke UGD. Ini akhirnya membeludak. Maka kami butuh sosialisasi lebih lanjut untuk penataan ini,” ujarnya.
RSUD AM Parikesit tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan kesehatan nasional yang mencakup pembiayaan oleh BPJS dan kebijakan penataan rujukan dari Kementerian Kesehatan.
“RSUD tidak berdiri sendiri, karena pembiayaan layanan kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ini merupakan bagian dari penataan sistem pembiayaan kesehatan oleh negara," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur