Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip mengatakan bahwa terdapat 85 peserta yang berhasil lolos dalam kategori R3, dengan perincian 33 orang dari formasi tenaga teknis, 33 dari bidang kesehatan, dan 19 dari formasi guru.
Sementara itu, pada kategori R4, terdapat sebanyak 356 peserta, yang terdiri atas 82 tenaga kesehatan dan 15 orang dari formasi guru.
“Setelah pengisian DRH selesai pada 31 Juli, maka mulai 1 Agustus akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ini disesuaikan kembali pada jadwal,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, proses penetapan NIP akan berlangsung hingga 10 September 2025. Setelah itu, BKN akan mengeluarkan pertimbangan teknis sebagai dasar pencetakan SK pengangkatan P3K.
Namun demikian, terdapat status antara kategori R3 dan R4. Berdasarkan BKN, peserta R4 belum termasuk dalam database nasional, sehingga belum ada kejelasan dari BKN terkait tindak lanjut status mereka.
“R4 ini non-database, Jadi kebijakan lebih lanjutnya masih menunggu arahan dari BKN pusat, karena saat ini sesuai update DPR Pusat juga sedang intens berkoordinasi dengan Kemenpanrb, begitu juga kami terkait tindak lanjut R4 ini,” jelasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kukar sebelumnya, BKPSDM diminta memberikan penjelasan mengenai kelanjutan peserta yang tidak lulus.
Dalam forum tersebut, Rokip menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, peserta PPK semestinya sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Statusnya tetap P3K, tapi pendapatan dan beban kerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Dengan proses yang masih berjalan dan regulasi pusat yang belum final, para peserta seleksi P3K Kukar, khususnya yang masuk dalam kategori R4 diimbau untuk bersabar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Tentunya kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait tenaga THL yang belum lulus seleksi ke depannya seperti apa,” pungkasnya.
Editor: Erwin