Sebagai informasi Posyandu 6 SPM adalah inovasi dalam penyelenggaraan Posyandu yang memperluas cakupan layanannya menjadi enam bidang SPM. Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
“Jadi kedepan menurut permendagri 14/2024 tidak akan ada lagi posyandu balita posyandu remaja dan posyandu lansia serta poswindu, jadi kedepan itu Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal, tapi di dalamnya tetap ada bidang kesehatan artinya bahwa seluruh posyandu yang saat ini ada masuk ke dalam bidang kesehatan secara teknisnya nanti adalah peran di masing-masing perangkat daerah teknis yang mengatur tentang operasional pelayanan terhadap posyandu di masing-masing bidang tadi,” jelas Kepala DPMD Kukar Arianto didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Asmi Riyandi Elvandar.
Dirinya menjelaskan sesuai arahan Kemendagri bahwa seluruh Indonesia harus meregistrasikan pembentukan posyandu 6 SPM ini paling lambat 30 Juni ini, karena sesuai dengan Permendagri 13/2024 bahwa seluruh lembaga, seluruh kader, pengurus posyandu itu harus terdaftar dan teregistrasi di Kemendagri.
Ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan intervensi pembinaan terhadap layanan posyandu dalam segi mendukung pelaksanaan operasional posyandu itu sendiri, artinya lanjut Elvandar kedepan pasti akan ada kebijakan pemerintah lainnya baik itu secara nasional yang intervensi pembinaannya oleh pemerintah pusat dengan diakomodir dalam kebijakan pemerintah daerah yang termuat dalam program dedikasi ‘Kukar Idaman Terbaik’ yaitu revitalisasi posyandu.
“Yang mana nantinya kita akan lebih mengoptimalkan peran posyandu itu sendiri kemudian tentunya ada beberapa kebijakan tentang posyandu dan peningkatan nilai terhadap pemberian insentif operasional posyandu itu sendiri yang saat ini sudah berjalan di angka 250 ribu perbulan, nanti kedepan akan kita tingkatkan lagi nominalnya berikut dengan ketentuan-ketentuan berkaitan dengan pelayanan posyandu kepada masyarakat,” paparnya.
Dengan batas waktu hanya tinggal hitungan hari ini, DPMD optimis proses verivali posyandu dengan jumlah ratusan se-Kukar ini bisa dikerjakan sesuai target pemerintah pusat. Upaya tersebut saat ini sedang berproses, dalam dua hari kedepan sudah dijadwalkan untuk per 10 kecamatan dulu selanjutnya menyusul lagi 10 kecamatan selanjutnya. Pemerintah desa kelurahan diharapkan bisa melakukan sama-sama dengan DPMD memverifikasi dan memvalidasi data.
“Dan memang tantangan berat kami bersama desa kelurahan adalah menyajikan kebutuhan eviden terhadap proses pembentukannya karena di dalam cek list yang diberikan pemerintah pusat melalui kemendagri di dalamnya harus ada proses musyawarah desa kelurahan yang harus dilaksanakan dalam rangka mentransformasi posyandu yang ada menjadi posyandu 6 SPM,” terangnya.
Kemudian ada eviden lainnya seperti proses pembentukan legalitas kelembagaannya juga proses penetapan kepengurusan dan kader-kader posyandu-nya.
“Total posyandu merujuk data existing posyandu balita di angka 816 posyandu. Akan kami transformasi menjadi posyandu 6 SPM, dan kami optimis dari waktu yang ditetapkan pemerintah pusat bisa kita kerjakan,” pungkasnya. (*/kk)