Rupanya, pemerintah desa setempat telah mengetahui jika lahan di sekitar itu telah ditambang. Mereka menyarankan Jumli untuk meninjau lokasi.
Benar saja, setibanya di lokasi, Jumli mendapati tanahnya tak lagi utuh. Bagian belakang telah dikupas. Aliran air yang menyerupai anak sungai sebagai tanda batas sudah tak terlihat. Tanah yang dibeli oleh orang tuanya sejak 1995 itu benar-benar hancur.
"Mereka hanya menyisakan pohon-pohon laban di bagian depan," ujar Jumli mengisahkan apa yang dialaminya kepada Korankaltim.com, Rabu (25/6/2025).
Melalui cerita kerabanya, Jumli mengetahui jika tanahnya ditambang sekitar empat hingga enam bulan lalu, oleh penambang yang dikoordinir salah seorang warga sekitar. Jumli telah menemui orang yang dimaksud, tapi ia lebih menyalahkan pihak lain yang disebutnya "orang kehutanan" ketimbang bertanggung jawab. "Kami tahunya kepada yang menambang," ucap Jumli.
Di lahan miliknya, masih tersisa tumpukan batu bara. Yang membuat Jumli miris, mereka tak hanya menyerobot lahan miliknya, tapi juga menggali jalan, mengambil batu baranya. Padahal jalan peningglan eks PT FBS itu selama ini menjadi akses masyarakat, khususnya para pemilik lahan di sekitar itu.
Jumli akan melaporkan penyerobotan lahan ini ke kepolisian, juga pemerintah daerah, termasuk DPRD Kukar.
"Kami fokus ke penyerobotan lahan, kalau soal tambang ilegal, kami serahkan ke pemerintah dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Ali, orang disebut bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan itu mengaku telah menyelesaikan konvensasi fee kepada pihak lain yang mengklaim lahan milik Jumli itu. Karena itu, Ali menolak jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada dirinya.
"Kemudian timbul masalah seperti ini, tentu saya juga meminta pertanggungjawaban dari pihak kehutanan," ujar Ali.
Kades Loa Raya, Marten mengungkapkan bahwa pemerintah desa tak pernah terlibat dalam tambang ilegal.
"Kalau mereka hendak menambang, berurusan langsung dengan pemilik tanah. Kami di desa biasanya baru dilibatkan ketika ada masalah seperti ini," ujar Marten.
Editor: Supiansyah