“Selamat atas pelantikan saudara Wahyu Eka Trisnawan SP MM selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu, atas nama saudara (Alm) H Nurjali SH yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia. Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT,” Katanya.
Lanjut Edi mengatakan, terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama-sama dengan BPD Sungai Mariam memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu). Hal tersebut mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam saat ini menjadi delapan tahun sehingga periode jabatan adalah dari tahun 2019 hingga tahun 2027. Masih tersisa lebih dari dua tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027.
Edi mengharapkan Pj kades dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk mempersiapkan agenda utama Pilkades Antar Waktu sesegera mungkin. Agar Pj kades bersama-sama BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai Pilkades Pemilihan Antar Waktu.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi dan stakeholder terkait lainnya. (prokom09/sd)