Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kukar Ahyani Fadianur Diani menjelaskan sengketa ini berkaitan dengan pelaksanaan jasa pemanduan kapal (pilotage) di kawasan perairan yang telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
Penetapan ini merujuk pada SK Kementerian Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021 yang mencakup perairan dari Samarinda hingga Muara Muntai.
"Di Jembatan Martadipura terdapat pilot boarding ground. Artinya, wilayah Muara Muntai memang termasuk area wajib pandu. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam proses perizinan," kata Ahyani kepada Korankaltim.com Rabu (18/6/2025) hari ini.
Ada tiga perusahaan yang direncanakan menjalankan fungsi pemanduan diantaranya adalah PT Herlin Nusantara Jaya dan Pelindo yang menerima pelimpahan kewenangan berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) tahun 2025.
Namun permasalahan muncul ketika terjadi aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.
“Demo yang seharusnya damai malah menjadi tidak kondusif dan nyaris mengarah pada tindakan kriminal. Untungnya sudah dikendalikan oleh pihak kepolisian,” sebut Ahyani lagi.
Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting terkait proses legal jasa pandu agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan.
“Kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat paham prosesnya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dan memperkeruh keadaan,” paparnya.
Pemkab Kukar dalam waktu dekat akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Pelindo, KSOP dan perusahaan-perusahaan yang disebut terlibat, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum.
“Kami tidak menyebut siapa ilegal, tapi kami akan pastikan siapa yang memiliki izin dan siapa yang belum. Kalau belum punya izin, ya tidak boleh beroperasi. Itu prinsip dasarnya,” jelas Ahyani.
Kegiatan tanpa izin diibaratkannya seperti berkendara tanpa SIM. “Kalau tidak punya surat izin, ya sama saja dengan kita tidak punya SIM. Kita tidak boleh berkendara, dan dalam konteks ini, tidak boleh memberikan layanan pandu,” jelasnya.
Terkait isu pungutan liar (pungli) pihaknya belum mendapat informasi resmi, namun laporan dari desa dan kecamatan menyebut adanya ponton-ponton yang berlabuh sembarangan dan merusak tanaman masyarakat.
“Masalah ini sedang dikomunikasikan, termasuk kaitannya dengan tambak. Itu ranahnya KSOP dan kami akan koordinasikan,” ujar Ahyani.
Sementara untuk masalah tambak jadi kewenangan KSOP dan sedang dalam proses koordinasi," ujarnya.
Berkenaan dengan mediasi ini pihaknya menjadwalkan dan mengundang pihak Pelindo, PT Herlin membahas lebih lanjut.
"Kami akan mengundang perusahaan-perusahaan terkait dalam agenda rapat yang dijadwalkan minggu depan. Semua pihak, termasuk Pelindo dan KSOP, akan dilibatkan untuk membahas hal-hal yang perlu dipenuhi, baik oleh Pemkab maupun pemerintah pusat," tutup Ahyani.
Editor: Aspian Nur