ODOL dianggap sebagai pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini melibatkan pendataan kendaraan yang diduga merupakan ODOL serta penyampaian informasi secara langsung kepada para sopir maupun pemilik kendaraan.
“Saat ini, kami dari Satlantas sedang melaksanakan tahapan sosialisasi terkait kendaraan ODOL. Sosialisasi ini mencakup dua hal utama, yaitu pendataan serta penyampaian informasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai standar dimensi dan muatan yang diperbolehkan," jelas Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli, Selasa (17/6/2025).
Setelah itu, tepatnya pada 1 hingga 13 Juli, kepolisian akan melakukan peneguran tertulis terhadap pengendara yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan.
Satlantas Kukar akan melakukan patroli secara mobil bersama Dinas Perhubungan Kukar guna mencari kendaraan ODOL, serta memberikan teguran langsung dalam bentuk tertulis.
Kemudian, mulai 14 Juli, kegiatan ini akan memasuki fase Operasi Patuh, di mana penindakan akan difokuskan secara lebih ketat terhadap para pelanggar.
Terkait penanganan pelanggaran over dimensi, hal ini masuk ke ranah pemberkasan perkara karena termasuk modifikasi struktural kendaraan yang ilegal.
Sementara itu, over loading ditindak melalui mekanisme tilang karena tergolong pelanggaran administratif.
Bahkan, terdapat kendaraan tangki yang seharusnya hanya mampu membawa 6 ton, tetapi dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat menampung hingga 10 ton.
"Over dimensi yang dimaksud perubahan ukuran kendaraan dari standar, misalnya panjang ditambah ke belakang atau ke atas. Akibatnya, muatan pun bertambah (overload), yang bisa menyebabkan underspeed dan membahayakan keselamatan di jalan," bebernya.
Dengan sosialisasi yang kini tengah berjalan, Satlantas Kukar berharap masyarakat terutama para pengusaha angkutan dan sopir mulai menyadari pentingnya keselamatan berkendara, dan tidak lagi memodifikasi kendaraan demi mengejar keuntungan semata.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya yang melintasi wilayah Kukar, bersama-sama mematuhi aturan terutama bagi kendaraan besar yang masih over dimensi dan menghindari membawa muatan berlebih," pungkasnya.
Editor: Erwin