Sekda Sunggono mengatakan tujuan rakor adalah dalam rangka evaluasi percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kukar, sesuai instruksi Presiden Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Untuk kelancaran koordinasi dalam rangka percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, diperlukan satuan tugas yang melibatkan perangkat daerah lintas sektoral.
Adapun gerai sembako, gerai obat murah/apotik desa, gerai klinik desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Pergudangan dan logistik serta kegiatan usaha lain, koperasi dapat mengembangkan usaha lain diluar enam unit dengan kebutuhan masyarakat desa, kearifan lokal.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kukar berjalan efisien, diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Adapun capaian atau progres yaitu pembuatan akta notaris, pembuatan SK Administrasi Hukum Umum Kemenkum, pergeseran anggaran belanja tidak terduga untuk biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih di kelurahan, penggunaan dana desa untuk biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih di desa, serta informasi dari capaian penerbitan SK AHU.
Menurut data Provinsi, Kukar hanya tercatat 60 unit koperasi yang sudah memiliki SK. Output membentuk struktur koperasi yang legal dan partisipatif. Aktivitas koperasi yaitu survei kebutuhan masyarakat, identifikasi potensi desa, sosialisasi konsep koperasi.
Progres pelaksanaan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Provinsi Kaltim, Kukar berada di urutan ketiga se-Kaltim sudah tercatat 237 desa kelurahan.
Sementara, Bupati Edi menyampaikan terima kasih kepada Satgas yang terdiri dari para organisasi perangkat daerah (OPD) juga para camat para lurah para kepala desa atas kerja bersama terkait Koperasi Merah Putih, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik.
Edi mengatakan pembentukan satgas khusus percepatan pembentukan koperasi merah putih dari 193 desa 44 kelurahan dilaporkan sudah seluruhnya dibentuk kelembagaan nya maupun kepengurusannya, SDM-nya, akta pendiriannya melalui notaris. Setelah ini nanti untuk berkas administratifnya baik itu terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk di 237 desa kelurahan se-Kukar bisa semuanya terlengkapi.
Edi menyampaikan terima kasih kepada Satgas yang terdiri dari para organisasi perangkat daerah (OPD) juga para Camat para Lurah, Kepala desa atas kerja bersama ini, sehingga koperasi Merah Putih berada di 193 desa, 44 kelurahan bisa dilaksanakan dengan baik.
“Saya akan pantau langsung nanti terkait dengan penyelesaian proses administrasi nya dan kedua tadi sudah saya tegaskan setelah ini nanti akan ada pendidikan dan pelatihan, jadi teman-teman yang ditetapkan yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih di setiap desa kelurahan itu nanti akan diberikan pendidikan pelatihan yang khusus terkait dengan manajemen koperasi,” tegas Edi Damansyah. (prokom03/sd)