Hal
ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira
melalui KBO Satreskrim Iptu Jaelani. “Sekarang sudah kita tingkatkan ke
tahap proses sidik,” jelasnya, Jumat (13/6/2025).
Peristiwa ini
bermula dari sebuah hajatan di desa setempat, yang kemudian didatangi
oleh sekelompok orang. Kelompok tersebut mengaku sebagai perwakilan
warga.
Sasaran utama dari keributan tersebut adalah Kepala Desa
(Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, yang diketahui mengalami luka
hingga harus mendapatkan jahitan. Satu warga lainnya juga mengalami luka
di bagian kepala.
Sejauh ini, saksi yang telah dipanggil berasal
dari pelapor maupun dari pihak terlapor. Polisi telah mengantongi bukti
cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita cukup bukti bahwa terdapat tindak pidana, sehingga dinaikkan ke penyidikan,” tuturnya.
Untuk
para terduga pelaku, pemeriksaan awal akan dilakukan dengan status
saksi terlebih dahulu. “Sesuai SOP, kami harus memeriksa para terlapor
terlebih dahulu sebagai saksi secara prosedural. Setelah itu, kami akan
melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka,” tegasnya.
Kades
Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, menjelaskan hari ini polisi melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP). “Untuk hasil visum alhamdulillah
sudah dilakukan, tapi belum keluar hasilnya” ujar Arifadin.
Pihak
kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan
transparan, demi memberikan kepastian hukum atas insiden tersebut.
Editor: Supiansyah