Berbeda dari metode pada tahun-tahun sebelumnya yang berbasis konvensional yang biasa dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, pada pemusnahan yang berlangsung Kamis (12/6/2025) hari ini Kejari Kukar menggunakan alat canggih milik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda yaitu insinerator.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Plh Kajari) Kukar Sigid J Pribadi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Yuda Virdana menjelaskan, penggunaan alat ini menjadi solusi atas kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan yang kerap muncul akibat proses pembakaran terbuka.
“Alat ini secara khusus dirancang untuk menghancurkan limbah berbahaya termasuk racun dan obat-obatan terlarang, tanpa menyisakan pencemaran ke lingkungan,” kata Yuda disela kegiatan pemusnahan kepada Korankaltim.com.
Insinerator milik BPOM ini bekerja dengan suhu ekstrem mencapai 1.500 derajat celsius. Proses pembakarannya berlangsung dua tahap dan hasil akhirnya hampir tidak menyisakan residu atau abu.
“Asap dari proses pembakaran juga tidak langsung dilepaskan ke udara bebas, melainkan melalui sistem penyaringan khusus,” sebut Yuda.
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diantaranya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, bahan prekursor, senjata tajam, timbangan digital, alat elektronik serta barang-barang pribadi seperti pakaian dan tas. Seluruhnya telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan oleh jaksa eksekutor.
Dalam enam bulan terakhir, mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. “Dari total 69 perkara, 60 diantaranya adalah perkara narkotika. Ini menunjukkan kasus narkoba masih sangat dominan di wilayah Kukar,” jelasnya.
Upaya pemusnahan ini bukan hanya menjadi bagian dari eksekusi hukum, tetapi juga penegasan barang bukti tidak boleh lagi kembali beredar atau disalahgunakan. Inovasi pemusnahan dengan insinerator juga dinilai menjadi contoh nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan instansi teknis seperti BPOM dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
"Sementara landasan hukum yang digunakan Kejari Kukar pelaksanaan putusan hakim dalam perkara pidana oleh jaksa diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 270 KUHAP," tutup Yuda.
Editor: Aspian Nur