Namun apa yang dilakukan M, pria asal Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara ini, justru berbeda.
Pria berusia 28 tahun itu diamankan aparat dari Polsek Loa Kulu atas kasus tindak pidana penyebaran konten asusila karena kerap mengunggah aksi bermesraan bukan dengan wanita melainkan sesama jenis alias pria lewat media sosial Instagram.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian yang menerima informasi dari warga pada Jumat (4/4/2025) pekan lalu sekitar pukul 20.00 WITA malam hari yang merasa resah melihat konten tak senonoh yang kerap muncul di akun media sosial milik M.
"Pelapor menerima bukti berupa tangkapan layar dan tautan dari akun Instagram yang menampilkan konten asusila. Informasi itu kemudian segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam," jelas AKP Elnath kepada Korankaltim.com Jumat (11/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andik Fitriadi, pelaku tersebut berhasil diidentifikasi dan tak berselang lama pada Rabu (9/4/2025) lalu diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal M yang seorang gay mengaku telah menjalin hubungan sesama jenis lebih satu tahun dan telah melakukan perbuatan asusila 12 kali. Selain itu M juga menyebarkan beberapa video bermuatan pornografi ke akun Instagram pribadinya.
“Konten yang disebarkan berisi video tidak senonoh berdurasi pendek dan semua itu dipublikasikan secara terbuka di akun Instagram miliknya,” ujar Elnath.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berupa smartphone dan tiga video berdurasi masing-masing 29 detik, 36 detik dan 1 menit
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polsek Loa Kulu terus berkomitmen menindak segala bentuk penyebaran konten asusila, terlebih yang dilakukan di ruang publik digital. "Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Loa Kulu," tegas Elnath.
Editor: Aspian Nur