Namun upaya rehabilitasi ini diakui Plt Kepala Dinsos Kukar Yuliandris Suherdiman didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sunarko mengalami sejumlah kendala. Salah satu kendalanya yaitu keberadaan shelter sebagai tempat penampungan ODGJ.
“Tempat shelter kami itu awalnya bukan diperuntukkan untuk tempat penampungan, tapi kemudian karena kasus ODGJ meningkat, maka yang seharusnya pemerintah provinsi mempunyai tempat untuk melakukan pembinaan pasien ODGJ tersebut, ternyata belum punya, sehingga terpaksa kami yang menjadi rumah antaranya. Jadi ukurannya sangat minim sekali,” ungkap Sunarko.
Selain tidak adanya lokasi penampungan yang disediakan provinsi, kendala lain yang dialami adalah berkenaan dengan respons keluarga pasien ODGJ yang berujung pada tidak adanya dukungan yang baik dari masyarakat kepada pasien tersebut.
“Seharusnya, ketika pasien tersebut dipulangkan ke keluarganya, maka mereka harus menerima dan merawat, namun kebanyakan dari mereka merasa tidak mampu merawat pasien tersebut, sehingga mereka terpaksa dikembalikan lagi ke shelter,” jelas Sunarko.
Tidak hanya pandangan kendala dari pihak keluarga pasien, namun juga dari masyarakat. Sunarko mennjelaskan bahwa setiap masyarakat melihat ODGJ, mereka selalu berpikir bahwa ini kan tugasnya Dinas Sosial.
“Padahal ini adalah kewenangan dari kesehatan. Kami hanya mengurus rehabilitasi sosialnya saja” terangnya.
Sunarko kembali menekankan bahwa jika masyarakat memiliki keluarga dengan dugaan ODGJ, mereka bisa meminta kepada pihak puskesmas atau badan kesehatan lain yang menangani untuk rutin mengunjungi pasien terduga ODGJ tersebut agar mendapat perawatan. Itulah peran keluarga. “Proses-proses seperti inilah yang menjadi hambatan bagi Dinsos Kukar dalam melakukan rehabilitasi sosial terhadap pasien ODGJ di Kukar,” paparnya.
Dirinya juga menegaskan pemerintah kabupaten melalui Dinsos Kukar meminta Pemerintah Desa (Pemdes) turut berperan dalam penanganan ODGJ. Penanganan ODGJ harus melibatkan semua pihak karena masuk kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Sehingga Pemdes perlu ikut mendampingi dan terlibat dalam penanganan. Seluruh lapisan masyarakat wajib terlibat baik itu pemerintah maupun organisasi,” tegasnya.
Diakuinya pihak Dinsos sudah melakukan komunikasi dengan perangkat kecamatan dan Pemdes agar jika ada warga ODGJ yang dirawat keluarga masing-masing diberi arahan serta konseling tahapan penanganannya. Hal ini penting karena jika penanganannya keliru atau tidak benar dikhawatirkan kondisi ODGJ semakin parah, bukannya berangsur sembuh.
“Padahal kemungkinan ODGJ sembuh itu lumayan cukup besar, asal penanganannya sesuai,” bebernya.
Lanjutnya pada level Kementerian Sosial (Kemensos) orang dengan gangguan jiwa bisa menjadi orang yang bermanfaat dengan pembinaan yang tepat.
Sehingga perlu ada sosialisasi serta edukasi bagaimana menangani ODGJ dengan tepat, pasalnya lanjut Sunarko masih banyak yang tidak memahami cara merawat, mengawasi, menangani ODGJ.
“Apalagi di desa-desa atau kampung biasanya itu dipasung karena keluarganya tidak tahu dan mereka takut, sangat kasihan ini sudah melanggar hak-hak manusia,” pungkasnya. (*/kk)