Diketahui setelah wafatnya Junaidi yang juga Ketua DPRD Kukar periode 2024-2029, posisi sementara Ketua DPRD diisi dengan status Plt.
Dan tanda tanya siapa ketua DPRD Kukar definitif akhirnya diketahui setelah Korankaltim.com Kamis (19/3/2025) hari ini mengkonfirmasi kepastian status tersebut kepada Ahmad Yani.
Ahmad Yani yang merupakan kader lama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membenarkan dan mengakui kalau dirinya sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan Ketua Definitif DPRD Kukar dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan. “Iya benar, saya sudah kantongi SK Ketua Definitif sebagai Ketua DPRD Kukar selanjutnya,” kata Yani.
Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun media ini, sebelum dikeluarkannya SK Ketua Definitif kepada Ahmad Yani ada sejumlah nama-nama calon kuat yang berpeluang memimpin legislatif diantaranya Sugeng Hariyadi, M Andi Faisal, Mitfahul Jannah, Farida, Hairendra dan Ahmad Yani. Dari keenam nama tersebut, nama Ahmad Yani yang teratas.
Sejatinya ada sebanyak 16 orang anggota dari Fraksi PDI-P yang kini duduk di kursi legislatif. Namun hanya enam yang berhak mengikuti calon Ketua DPRD karena diantara syarat wajib yang diberlakukan oleh partai berlambang banteng gemuk tersebut adalah minimal calon ketua DPRD merupakan petugas partai yang dulunya pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
Saat ini tinggal menunggu pelantikan secara resmi saja untuk Ketua Definitif DPRD Kukar. Ahmad Yani yang dulunya pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III dan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar ini menyatakan ranah terkait pelantikan berada di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kukar dan Set-DPRD Kukar untuk menjadwalkan.
“Kalau pelantikan di-paripurnakan itu ranahnya DPC dan Sekretariat DPRD yang menjadwalkan, kalau kami berharap secepatnya sebelum pelaksanaan PSU (Pemilihan Suara Ulang) nanti agar kerja-kerja partai maksimal dalam menghadapi PSU,” tutup Yani.
Editor: Aspian Nur