Acara ini juga di rangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Acara ini turut dihadiri secara daring oleh jajaran pejabat tinggi Kemenkumham RI, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Strategi Kebijakan, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selain itu, hadir pula Wakil Rektor Universitas Mulawarman, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), M Ridha Dermawan memberikan apresiasinya terhadap terselenggaranya rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah pasca penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Saya sangat mengapresiasi adanya rapat koordinasi ini, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, peluncuran inovasi layanan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim juga menjadi langkah maju dalam peningkatan efektivitas regulasi di daerah,” ujar Ridha Dermawan.
Diketahui, pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kaltim meluncurkan enam inovasi layanan dalam bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum. Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah Harmonisasi One Day Service (Harmonis), sebuah layanan percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
“Dalam layanan ini, pengharmonisasian dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam sejak diterimanya surat permohonan hingga terbitnya surat selesai harmonisasi. Semoga dengan hadirnya layanan ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efektif,” tegas Ridha.
Sekwan berharap dengan adanya kerja sama ini, sinergitas terjalin antara Kemenkumham, perguruan tinggi, serta DPRD. “Sehingga dapat semakin memperkuat pembangunan hukum di Kalimantan Timur, guna menciptakan regulasi yang berkualitas serta mendukung kemajuan daerah,” pungkas Ridha. (*/kk)