Kepala Kantor Kemenag Kukar Nasrun diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Mariatul Kiptiah memimpin rapat ini yang dihadiri Kepala Baznas Kukar Shafik Avicenna, Camat Tenggarong Sukono, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza, perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), tokoh alim ulama dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama beserta tokoh masyarakat dan unsur Forkopimca Tenggarong.
Mariatul Kiptiah mengatakan, sejatinya agenda rutin penentuan kadar zakat ini dilakukan sebelum Ramadan, namun berdasar dari berbagai pertimbangan guna melihat fluktuasi harga bahan pokok yang bisa saja naik turun baik sebelum maupun saat memasuki bulan Ramadan, sehingga rapat penentuan kadar zakat baru bisa dilaksanakan pada hari ini.
“Kami rapat penentuan kadar zakat ini dilakukan masuk bulan Ramadan, guna menyikapi untuk melihat ada tidaknya (kenaikan harga) sebelum Ramadan dan pas Ramadan, karena pembayaran zakat kan dilakukan saat Ramadan,” katanya.
Jalannya rapat berlangsung interaktif dengan sebelumnya dipaparkan oleh Kemenag Kukar terkait besaran kadar zakat fitrah dan fidyah yang sudah ditetapkan di beberapa kabupaten kota yang ada di Kaltim sebagai bahan perbandingan. Selanjutnya pihak Kantor Kemenag Kukar memberikan waktu kepada peserta rapat untuk menyampaikan saran dan pendapat sebelum akhirnya kesepakatan penentuan kadar zakat ditetapkan.
Dari hasil rapat disepakati untuk kadar zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Kukar jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa dan jika ditunaikan dengan uang yaitu, kategori I Rp50 Ribu, kategori II Rp45 Ribu dan kategori III Rp35 Ribu.
“Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari ketiga kategori dimaksud silakan agar dapat menyesuaikan,” ujar Mariatul.
Selanjutnya untuk kadar ketentuan fidyah adalah 7 ons atau 700 gram beras dengan lauk pauk, jika diuangkan sebesar Rp30 Ribu perhari/jiwa, bagi yang mengkonsumsi dengan harga kurang atau lebih dari ketentuan nominal dimaksud dipersilakan membayar sesuai kemampuan.
“Alhamdulillah rapat hari ini lancar, sudah bisa sepakati untuk penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah, selanjutnya surat keputusan ini akan kami sebar luaskan. Kami buat sesimpel mungkin hanya satu lembar agar cukup memudahkan seluruh masyarakat,” tutup Mariatul.
Editor: Aspian Nur