Edi Damansyah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
1 menit baca356 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin menghormati hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan yang diajukan oleh Paslon 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi selaku pemohon, Edi Damansyah dinyatakan telah menjabat dua periode, sehingga pencalonannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.










