Pasangan calon 01 Edi Damansyah – Rendi Solihin bertindak sebagai termohon, sementara pasangan calon 03, Dendi Suryadi – Alief Turiadi, merupakan pemohon.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim MK, Guntur Hamzah, dikatakan bahwa MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan diskualifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.
Pemohon mengungkapkan masa jabatan Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar tercatat selama 2 tahun 10 bulan 13 hari, sementara pihak pemohon menyatakan masa jabatan tersebut hanya berlangsung selama 2 tahun 11 hari.
“Yang menjadi pertimbangan MK, perbedaan dasar hukum yang digunakan para pihak, secara pertimbangan hukum Mahkamah berdasarkan putusan Nomor PUU XXI 2023 tidak membedakan apakah masa jabatan yang telah dijalani tersebut, dijalankan oleh pejabat definitif ataupun pejabat sementara,” tuturnya dalam sidang.
Sementara ketua MK, Suhartoyo membacakan pokok permohonan menyatakan batal keputusan KPU Kukar Nomor 1883 tahun 2024 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Kukar tanggal 6 Desember 2024.
Dilanjutkan, menyatakan pembatalan keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sepanjang calon Edi Damansyah tertera tanggal 22 September 2024.
“Kemudian memerintahkan kepada partai politik atau gabungan pengusung Edi Damansyah yang di diskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Rendi Solihin,” bebernya.
MK juga mengusulkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar.
“Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kaltim dan KPU Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin