Terkait penerapan regulasi ini, Pemkab Kukar saat ini tengah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Edi menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap program, kegiatan dan belanja agar bisa melaksanakan Inpres nomor 1 tahun 2025 dengan baik dan optimal tanpa mengesampingkan kegiatan skala prioritas tinggi.
Agar efisiensi ini berjalan optimal, Edi berpesan kepada kepala dinas badan dan jajarannya untuk mengurangi perjalanan dinas (perdin) ke luar daerah, hal ini ditegaskan Edi mengingat belanja perdin dipangkas Rp231.411.234.368.
“Saya kira tahun ini kurangi pergi ke Batam, Bali. Tidak ada bantahan lagi, dari Kepala BPKAD bahwa Rp231 miliar lebih tercatat banyak keluar daerah,” tegasnya dikonfirmasi korankaltim.com, Rabu (19/2/2025).
Edi Damansyah mengingatkan kepada jajarannya bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 ini mulai direalisasikan Maret mendatang, diharapkan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa legowo menerapkan kebijakan efisiensi anggaran ini.
“Efisiensi sudah berjalan, awal-pertengahan Maret sudah selesai dalam bentuk kebijakannya. Nanti ada regulasi perubahan peraturan kepala daerah,” tegasnya.
Dengan ada arahan demikian maka pada internal perangkat daerah jangan terlalu banyak lagi dibahas dan tidak ada prosentase kegiatan yang ditetapkan dulu kepada para OPD. Nantinya akan dievaluasi dulu, guna melihat mana skala prioritas tinggi, prioritas sedang dan prioritas seterusnya.
“Kita akan menyesuaikan dengan situasi kondisi keuangan kita. Jadi yang harus dipahami teman-teman OPD jangan pernah terpikir terkait dengan ketersediaan anggaran pemerintah kabupaten, jadi teman-teman fokus saja berpikir bagaimana melakukan evaluasi di unit kerja masing-masing, focus saja bagaimana langkah-langkah konkrit untuk menyusun program kegiatan untuk memperbaiki kualitas belanja, fokus saja di situ,” tutup Edi.
Editor: Aspian Nur